Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

MK hingga Jumat Telah Registrasi Perkara Sengketa Pilkada 2024 Sebanyak 309 Permohonan

📅 Sabtu, 04 Jan 2025, 01:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
MK hingga Jumat Telah Registrasi Perkara Sengketa Pilkada 2024 Sebanyak 309 Permohonan Doc: ANTARA/Fath Putra Mulya.
Ket. Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz menjawab pertanyaan wartawan di Gedung I MK, Jakarta, Jumat (3/1).

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi secara resmi telah meregistrasi sebanyak 309 perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 per Jumat (3/1) pukul 14.49 WIB.

“Hari ini, tanggal 3 Januari 2025 sudah dilakukan registrasi perkara untuk permohonan yang masuk. Jumlahnya itu 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta.

Total 309 perkara yang diregistrasi terdiri dari 23 perkara pemilihan gubernur, 237 perkara pemilihan bupati, dan 49 perkara pemilihan wali kota.

Adapun, jumlah perkara yang diregistrasi itu berbeda dengan jumlah permohonan yang didaftarkan. Dilihat dari laman resmi MK, total sengketa pilkada yang didaftarkan mencapai 314 permohonan. “Ada perbedaan istilah antara permohonan dan perkara. Jadi, ketika diajukan itu masih [disebut] permohonan, ketika diregistrasi maka berubah menjadi perkara,” terang Faiz.

Menurut dia, perbedaan jumlah permohonan dan perkara dapat terjadi karena Mahkamah melakukan pemeriksaan berkas. Ketika MK menemukan permohonan ganda maka hanya salah satu dari permohonan tersebut yang diregistrasi sebagai perkara.

“Misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya. Pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, maka kita akan registrasi satu saja. Jadi, ada beberapa di antaranya yang tidak kita registrasi karena sudah terwakili, apakah dari permohonan online atau dari offline-nya duluan,” ujarnya.

Setelah meregistrasi perkara, sambung Faiz, MK akan bersurat kepada KPU daerah dengan tembusan KPU pusat selaku pihak termohon, termasuk juga kepada Bawaslu selaku pihak terkait. Di samping itu, pihak lainnya yang ingin mengajukan diri sebagai pihak terkait memiliki waktu dua hari kerja sejak perkara diregistrasi.

“Maka hari terakhirnya (mendaftar sebagai pihak terkait) adalah hari Senin [tanggal 6 Januari]. Nah, dari sana nanti akan ada RPH (rapat permusyawaratan hakim) menentukan apakah mereka akan diterima menjadi pihak terkait atau tidak,” imbuhnya.

Lebih jauh, Faiz mengatakan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada Rabu (8/1). Sidang akan digelar dengan metode panel yang masing-masing panelnya terdiri dari tiga hakim konstitusi.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025. Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.

RPH untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara ke sidang lanjutan dijadwalkan pada tanggal 5–10 Februari 2025. Adapun sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada 7–11 Maret 2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pelaksanaan program penghapusan bentor

11 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.