Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 19 Mar 2025, 18:32 WIB

Meski Dijanjikan Restitusi Rp1,1 Miliar, Korban Tak Bisa Hidup Lagi

rupiah

Foto: ist

JAKARTA - Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dalam keterangan dikonfirmasi, Rabu, mengatakan keputusan restitusi atau nilai ganti rugi tersebut merupakan bentuk nyata perlindungan negara terhadap hak-hak korban kejahatan.

"Tim mendasarkan diri pada permohonan penderitaan korban yang kemudian dinilai berdasarkan berbagai aspek yang diakui secara hukum. Restitusi bukan sekadar ganti rugi, tetapi juga bagian dari pemulihan bagi korban dan keluarga mereka," katanya.

Restitusi tersebut diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. Total restitusi mencakup 842,4 juta bagi korban IA yang meninggal dunia. Sedangkan korban R yang mengalami luka tembak menerima restitusi sebesar 292 juta.

Menurut Nurherwati, restitusi merupakan hak korban yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, dia berharap majelis hakim yang mengadili perkara tersebut dapat mengabulkan restitusi senilai yang dihitung LPSK.

Dia menjelaskan penilaian kerugian didasarkan pada ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan berupa biaya transportasi dan konsumsi yang dikeluarkan selama menjalani perawatan dan proses hukum, serta kehilangan penghasilan.

Selain itu, kerugian juga dihitung atas penggantian biaya perawatan medis dan ganti rugi, baik materiil maupun immateriil yang ditimbulkan akibat penderitaan akibat tindak pidana.

Perhitungan ganti rugi kepada IA dan R terdiri atas kerugian materiil, seperti biaya angsuran mobil rental, gaji karyawan, perawatan medis, hingga kehilangan penghasilan, serta kerugian immateriil bagi korban yang meninggal dunia dan korban luka tembak.

Lebih lanjut, Nurherwati memerinci, pembayaran restitusi dimaksud menjadi tanggung jawab sejumlah pihak yang terlibat dalam tindak pidana. Rincian restitusi yang dibayarkan tiap pihak berbeda-beda.

Restitusi yang dibayarkan pelaku untuk korban IA, antara lain, Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan) 209 juta, Akbar Adli (pemilik senjata api) 147 juta, dan Rafsin Hermawan (terkait penadahan) 147 juta. Demikian juga bagi orang lain yang terlibat.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.