Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Merger Grab-Gojek Bisa Berdampak ke Kesejahteraan Pengemudi Ojol, KON Minta Regulator Awasi Ketat

📅 Sabtu, 10 Mei 2025, 12:15 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Merger Grab-Gojek Bisa Berdampak ke Kesejahteraan Pengemudi Ojol, KON Minta Regulator Awasi Ketat Doc: Istimewa
Ket. Regulator diminta mengawasi ketat rencana merger dua raksasa transportasi online

JAKARTA-Kabar potensi merger antara dua raksasa transportasi online, Grab Holdings Ltd. dan GoTo Gojek Tokopedia, kembali mencuat. Presidium Nasional Koalisi Ojol Nasional (PN-KON) mengkhwatirkan, penggabungan kedua perusahaan kemungkinan besar akan muncul kebijakan harga baru yang lebih tinggi, yang selain merugikan konsumen juga berdampak ke pengemudi ojek online.

Andi Kristiyanto Ketua Presidium Nasional Koalisi Ojol Nasional (PN-KON) mengatakan, jika merger benar-benar terjadi, salah satu dampak terbesar yang akan dirasakan adalah perubahan dalam struktur harga layanan transportasi online. Saat ini, persaingan antara Grab dan Gojek menciptakan harga yang kompetitif bagi konsumen.

Namun, dengan penggabungan kedua perusahaan, kemungkinan besar akan muncul kebijakan harga baru yang lebih tinggi. Bukan hanya itu, merger ini bisa menciptakan dominasi pasar yang merugikan konsumen. Dengan pangsa pasar lebih dari 80 persen dikuasai oleh Gojek dan Grab di Indonesia, merger ini bisa menghasilkan dominasi oleh satu pemain. "Bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan mitra penjual, merger ini bisa memberikan dampak yang beragam. Ada kekhawatiran kebijakan baru perusahaan hasil merger ini akan mempengaruhi pendapatan mereka,"ujar Andi di Jakarta, Sabtu (10/5).

Selain itu, perusahaan ride-hailing lain seperti Maxim dan inDrive bisa kesulitan bersaing dengan entitas baru hasil merger ini. Jika tidak mampu bersaing dalam hal harga dan promosi, ada kemungkinan pemain-pemain kecil akan tersingkir dari pasar.

Dari kondisi tersebut, maka Koalisi Ojol Nasional (KON) menyatakan uraian permasalahan bahwa jika Grab mengakuisisi GoTo (Go-Jek, Tokopedia), dampak terhadap ojek online bisa signifikan, terutama jika mengakibatkan perubahan sistem kemitraan menjadi karyawan, serta berkurangnya jumlah mitra ojol dan potensi penurunan kesejahteraan mereka, karena tidak semua mitra akan memenuhi persyaratan untuk menjadi karyawan.

Jika Grab-Gojek menjadi pemain dominan, mereka bisa menaikkan tarif potongan untuk mitra ojol, dan ojol tidak bisa mendapatkan pendapatan lain dari perusahaan aplikator lain, karena pihak aplikator lain di luar Grab akan mengalami mati suri, dan bahkan bangkrut karena kalah bersaing dengan Grab

 "Mitra pengemudi, baik ojek online maupun taksi online, juga berisiko menghadapi sistem yang lebih ketat dalam pemberian order dan penentuan tarif. Minimnya kompetitor dapat membuat para pengemudi kehilangan daya tawar dalam menentukan harga atau mencari platform alternatif,"tegas Andi.

Dari uraian tersebut, maka KON, menyatakan, apabila merger antara dua perusahaan besar tersebut terjadi maka akan terjadi potensi monopoli di layanan transportasi online, dan ini jelas berpotensi mematikan perusahaan aplikasi lainnya, dengan demikian merger antara dua perusahaan besar ini dapat berindikasi melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang melarang merger dan akuisisi berpotensi menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Oleh karena itu KON menolak merger Grab dan Gojek, dan mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pencegahan agar tidak terjadi merger Grab-Gojek tersebut.

KON mendesak Pemerintah agar membatalkan merger antara dua perusahaan besar tersebut, agar menjaga keseimbangan pasar dan mencegah terjadinya monopoli pasar yang berpotensi mematikan perusahaan aplikator lainnya dan juga dapat berimplikasi makin menurunnya pendapatan ojek online

KON mendesak Pemerintah agar hadir sebagai regulator dan sebagai pengawas untuk menyelamatkan penyelenggaraan bisnis transportasi online ini dari ancaman monopoli maupun oligopoli. "Mencegah terjadinya makin menurunnya kesejahteraan ojol, dan sekaligus mencegah terjadinya ledakan pengangguran akibat dari merger Grab-Gojek yang bakal memaksakan ojol menjadi karyawan dari merger Grab-Gojek tersebut,"tutup Andi

Belum ada Kesepakatan

Pihak GoTo menggapi kabar merger tersebut. "Perseroan hendak memberikan klarifikasi bahwa dari waktu ke waktu Grup menerima penawaran-penawaran dari berbagai pihak," kata GoTo dalam keterangan yang dimuat dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (7/5).

GoTo mengatakan dengan munculnya penawaran-penawaran tersebut, pihak direksi wajib untuk menjajaki secara menyeluruh dan mengevaluasi dengan cermat berbagai penawaran itu.

Kalaupun ada merger, perusahaan berpandangan hal itu untuk meningkatkan nilai jangka panjang bagi seluruh pemegang saham perusahaan, dengan memperhatikan kepentingan mitra pengemudi, mitra UMKM, pelanggan, karyawan dan seluruh pemangku kepentingan kunci.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.