Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menteri PPPA Targetkan Aturan Pelaksana UU TPKS Selesai Juni 2023

📅 Rabu, 14 Jun 2023, 22:53 WIB | Oleh:
Menteri PPPA Targetkan Aturan Pelaksana UU TPKS Selesai Juni 2023 Doc: ANTARA/ Anita Permata Dewi
Ket. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga hadir secara virtual dalam konferensi pers "Komitmen Percepatan Pembentukan Peraturan Turunan UU TPKS" di Jakarta, Rabu (14/6/2023).

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menargetkan peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat diselesaikan pada Juni 2023.

"Saya memang menargetkan kepada dua deputi saya yang jadi PIC untuk aturan turunan UU TPKS ini, apakah melalui PP maupun Perpres adalah di bulan Juni," kata Bintang Puspayoga yang hadir secara virtual dalam konferensi pers "Komitmen Percepatan Pembentukan Peraturan Turunan UU TPKS" di Jakarta, Rabu.

Bintang Puspayoga mengatakan KemenPPPA telah secara maraton melakukan proses pembahasan di tingkat Panitia Antar Kementerian (PAK) untuk memastikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) mengakomodir kepentingan terbaik bagi korban.

"Kita berharap kiranya peraturan turunan dari UU TPKS yang sedang kita susun ini, bisa segera disahkan untuk lebih memperkuat dan memaksimalkan UU TPKS dari sisi kelembagaan dan pelaksanaan," kata Bintang Puspayoga.

Sementara Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya secepat mungkin merampungkan penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS.

"Hari ini sudah terselesaikan di PAK satu Perpres, mudah-mudahan pekan ini menyusul lagi satu Perpres, nanti juga ada Perpres lainnya atau RPP lainnya, mudah-mudah sesuai target," kata Ratna Susianawati.

Setelah selesai di tingkat PAK, maka selanjutnya harmonisasi.

"Ada tahapan lagi ya nanti setelah ini, harmonisasi. Mudah-mudahan kalau sudah dibahas di PAK, ya tidak terlalu panjang lah proses harmonisasi-nya," kata Ratna Susianawati.

Peraturan pelaksana UU TPKS yang disepakati adalah tiga Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden, di antaranya berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS; dan RPP Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS.

Kemudian Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat; RPerpres Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; dan RPerpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.