Menteri LH: Longsor di TPST Bantar Gebang Alarm Keras Benahi Pengelolaan Sampah Jakarta
📅 Senin, 09 Mar 2026, 11:30 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: KLH
JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan longsor gunungan sampah di TPST Bantar Gebang, menjadi alarm bagi pemerintah. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus segera membenahi sistem pengelolaan sampah di Jakarta agar tidak kembali menimbulkan korban jiwa.
“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” kata Hanif lewat keterangannya, Senin (9/3).
Longsor gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang pada Minggu (8/3) sekitar pukul 14.30 WIB. Atas kejadian tersebut, dilaporkan menelan empat korban jiwa.
“Kondisi di Bantar Gebang mencerminkan persoalan mendasar dalam pengelolaan sampah Jakarta yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Tumpukan sampah di lokasi tersebut diperkirakan telah mencapai sekitar 80 juta ton sejak beroperasi sekitar 37 tahun lalu,” ucap Hanif.
Ia menilai penggunaan metode open dumping di TPST terbesar di Bekasi ini tidak lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Karena menurut dia, open dumping di Bantar Gebang berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan pencemaran lingkungan. KLH kini melakukan penyelidikan menyeluruh serta penegakan hukum guna memastikan pengelolaan sampah dilakukan sesuai ketentuan.
Penindakan juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang lalai hingga menimbulkan korban jiwa.
Sebelumnya, KLH melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada 2 Maret 2026 telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Surat ini di peruntukan sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko tinggi, termasuk TPST Bantar Gebang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah juga memprioritaskan evakuasi korban serta penanganan lokasi longsor. Sebagai langkah jangka panjang, pemerintah mendorong penguatan sistem pemilahan sampah dengan optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan.
Berdasarkan data sementara, empat korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Masing-masing bernama Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40). ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!