Mensos: 7.200 Rekening Bansos Direaktivasi Usai Terindikasi Judi Online
📅 Selasa, 18 Nov 2025, 18:11 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari
JAKARTA - Kementerian Sosial menerima lebih dari 200 ribu permohonan reaktivasi dari penerima manfaat bansos yang rekeningnya diblokir akibat terindikasi judi online (judol).
Hingga Selasa, sebanyak 7.200 rekening telah kembali diaktifkan, meski belum dapat menerima bansos karena masih dalam pengawasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pendamping sosial.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan kementeriannya banyak menerima usulan reaktivasi rekening penerima manfaat bantuan sosial (bansos) yang sebelumnya diblokir karena terindikasi terlibat dalam aktivitas judi judol.
Saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa, dia mengatakan bahwa mayoritas penerima manfaat yang rekeningnya diblokir mengajukan permohonan aktivasi kembali karena mereka mengaku sangat membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
“Mereka ini benar-benar butuh, usulannya datang dari bawah. Ada 200 ribu lebih yang mengusulkan hampir separuh ya, dan dari data yang saya terima ada 7.200 KPM per hari ini yang sudah direaktivasi," kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kendati demikian, ia menyatakan rekening yang sudah diaktifkan kembali itu belum masuk dalam daftar penerima bansos, termasuk untuk periode distribusi triwulan IV ini.
Hal ini dikarenakan para penerima manfaat itu masih dalam pengawasan tenaga pendamping sosial - tim dari PPATK.
"Reaktivasi ini kesempatan kedua, ya, artinya, apabila ditemukan kembali aktivitas judi, rekening bansos yang bersangkutan kami akan pertimbangkan diblokir secara permanen," kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kementerian Sosial sebelumnya mengumumkan sebanyak 600 ribu rekening penerima bansos terindikasi anomali, termasuk keterlibatan judi online oleh PPATK.
Dari jumlah tersebut, Kementerian Sosial pada Agustus lalu menyatakan telah mencoret sebanyak 228 ribu rekening dari daftar distribusi bansos.
Menteri Sosial menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mengarahkan agar bansos disalurkan tepat sasaran berdasarkan data akurat, mutakhir, dan terverifikasi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!