Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menkumham: Hari Bakti Pemasyarakatan Transformasi Sistem Pemidanaan RI

Foto : ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat memimpin Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 di Lapangan Merah Kemenkumham, Jakarta, Senin (29/04/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan Hari Bakti Pemasyarakatan merupakan transformasi besar sistem pemidanaan di Indonesia dari sistem kepenjaraan yang hanya mengurung narapidana menjadi sistem pemasyarakatan untuk mereformasi pelanggar hukum ke arah lebih baik.

Pasalnya, kata dia, sistem kepenjaraan merupakan warisan kolonial yang tidak mencerminkan ideologi Pancasila.

"Pemasyarakatan merupakan gerakan revolusioner yang sesuai dengan kepedulian bangsa Indonesia dan mementang segala bentuk penindasan," kata Yasonna saat memberikan amanat dalam Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 di Lapangan Merah Kemenkumham, Jakarta, Senin (29/4).

Ia menuturkan istilah pemasyarakatan secara resmi dipergunakan sejak 27 April 1964 melalui Konferensi Dinas Kepenjaraan untuk seluruh Indonesia di Lembang, Jawa Barat.

Kala itu, lanjut Yasonna, Presiden Soekarno berpesan agar pemasyarakatan bisa menjadi alat pembangunan bangsa dan karakter, sehingga sistem pemasyarakatan dituntut untuk mampu membangun kapasitas pribadi pelanggar hukum agar menjadi lebih baik lagi.

Sejak momen tersebut, dia mengungkapkan sistem pemasyarakatan terus berjalan ke arah yang lebih baik, terutama setelah adanya peraturan baru yang menganut keadilan restoratif (restorative justice), yakni Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan berbagai aturan baru itu, Yasonna menegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) harus siap dengan perubahan paradigma pemidanaan untuk melakukan transisi agar sistem pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara adil, namun juga memulihkan.

"Hukum harus mampu menjadi alat untuk merekayasa sosial menuju kebaikan," tuturnya.

Ia pun percaya pada Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Ditjen PAS akan terus menjadi sebuah lembaga yang mampu mengubah para pelanggar hukum menjadi orang yang berguna di masyarakat.

"Tetaplah melayani masyarakat dan warga binaan, bekerja penuh dedikasi, memiliki komitmen untuk menjaga integritas moral, serta memiliki keyakinan untuk membangun pemasyarakatan yang lebih baik lagi di masa yang akan datang, " ujar Yasonna menegaskan.


Dalam peringatan ke-60, Hari Bakti Pemasyarakatan mengusung tema "Pemasyarakatan PASTI Berdampak" dan telah melaksanakan rangkaian kegiatan sebelumnya, antara lain, lomba Musabaqah Tilawatil Qur'an dan dakwah tahanan/anak/narapidana dan anak binaan, hingga Safari Ramadhan.

Usai upacara, peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 pun dimeriahkan berbagai pertunjukan dari warga binaan dan petugas pemasyarakatan dalam bentuk parade, antara lain seperti ragam program pemasyarakatan, penampilan hasil karya warga binaan se-Indonesia, peragaan pakaian daerah hasil warga binaan, serta tarian dari Paguyuban Ibu-ibu Pemasyarakatan.

Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top