Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menkeu Segera Umumkan Harta Janggal 69 PNS

📅 Senin, 13 Mar 2023, 08:37 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menkeu Segera Umumkan Harta Janggal 69 PNS Doc: ISTIMEWA
Ket. Menteri Keuang­an Sri Mulyani

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan hasil investigasi terhadap 69 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan yang dianggap memiliki jumlah harta tak wajar akan diungkapkan pekan ini.

"Ini sedang dilakukan investigasi lebih lanjut, nanti Pak Wamen (Wakil Menteri) dan Itjen (Inspektorat Jenderal) akan melaporkan kepada publik setelah melapor kepada saya," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/3).

Menkeu menjelaskan sudah sepekan sejak pihaknya melakukan investigasi kepada 69 PNS Kementerian Keuangan yang tergolong dalam kategori risiko tinggi dan risiko menengah terlibat dalam transaksi janggal karena memiliki jumlah harta di atas kewajaran.

Diagnosis kepada 69 pegawai tersebut, lanjutnya, didapatkan setelah Kementerian Keuangan melakukan sejumlah identifikasi. Baik dari segi kecocokan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), laporan hasil audit, tingkah laku, hingga media sosial.

"Informasi dari kami, 29 untuk risiko tinggi dan 68 pegawai yang risiko menengah. Sudah seminggu lalu dipanggil dan memperdalam semua yang masuk ke risiko tinggi dan menengah. Risiko rendah bukannya tidak kita perhatikan tapi sekarang ini resource-nya sedang fokus kejar-kejaran dengan waktu," ucapnya.

Kendati pihaknya menggunakan asas praduga tak bersalah kepada 69 pegawai tersebut, namun dia menegaskan bahwa pihaknya juga menggunakan asas kepatutan dan kepantasan.

"Saya sampaikan walaupun uang itu halal, kalau dianggap tidak patut oleh masyarakat bertindak seperti itu kami dari Kementerian Keuangan meminta seluruh jajaran Kementerian Keuangan untuk memperhatikan asas kepatutan dan kepantasan," tegasnya.

Ungkap Kejanggalan

Lebih lanjut Sri Mulyani juga berterima kasih kepada PPATK, aparat penegak hukum, hingga media dan warganet yang turut mengawasi dan mengungkapkan kejanggalan terhadap harta pegawai Kementerian Keuangan. Sebagai bentuk transparansi ia berjanji akan senantiasa menyampaikan perkembangan terhadap hasil investigasi terkait kejanggalan harta di lingkungannya.

"Sebagai transparansi, akuntabilitas saya akan sampaikan keterangan kepada media setiap kali ada perkembangan. Untuk langkah-langkah hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, kami mendukung 100 persen, kami akan mendukung dan mensinkronkan dengan apa yang dilakukan dalam langkah penegakan hukum," tegasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

34 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.