Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menkeu Purbaya: Kandidat DK OJK Ada, Namun Jumlahnya Masih Terbatas

📅 Selasa, 24 Feb 2026, 16:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menkeu Purbaya: Kandidat DK OJK Ada, Namun Jumlahnya Masih Terbatas Doc: Antara
Ket. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (24/2).

Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan hingga sejauh ini belum menerima pendaftaran calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari kalangan Anggota DPR.

“DPR belum kelihatan sekarang,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (24/2).

Sebagai catatan, Menkeu Purbaya ditetapkan sebagai Ketua merangkap Anggota Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota DK OJK melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.

Purbaya menyebut sudah melihat beberapa kandidat yang memiliki kapasitas memadai sebagai Anggota DK OJK. Namun, dia masih ingin melihat perkembangan pendaftar ke depannya.

“Ada beberapa (kandidat yang bagus), tapi masih kurang banyak menurut saya,” ujarnya.

Purbaya pun mengatakan dirinya juga belum melihat pendaftaran dari Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi.

“Bu Kiki (panggilan Friderica) saja belum kelihatan kemarin. Saya belum lihat,” tuturnya.

Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Pansel untuk mengisi jabatan Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon merangkap Anggota OJK.

Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa Mukhamad Misbakhun, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi XI DPR RI, masuk ke dalam bursa calon Ketua DK OJK.

Pansel pun menyatakan politisi bisa berpartisipasi dalam seleksi pemilihan calon pengganti DK OJK, namun wajib mengundurkan diri dari partai politik sebelum ditetapkan.

Ketentuan ini sebagaimana amanat Pasal 15 butir i Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Namun, pendaftaran calon DK OJK masih berlangsung. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.