Menkes: Pemerintah Telah Terbitkan Aturan Pelaksana UU Kesehatan
Guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif, Menkes menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah menerbitkan aturan Pelaksana UU Kesehatan
JAKARTA -Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (30/7), Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pengesahan peraturan pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.
"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," ujar Menkes.
Budi menjelaskan dengan penerbitan PP ini, katanya, ada 26 peraturan pemerintah dan 5 peraturan presiden yang tidak lagi berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.
Menkes pun menerangkan bahwa ketentuan teknis yang diatur dalam 1.072 pasal meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya