Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menjadi PJ Gubernur DKI, RUPS Setuju Pengunduran Diri Heru Budi Hartono Sebagai Komisaris BTN

📅 Rabu, 11 Jan 2023, 16:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menjadi PJ Gubernur DKI, RUPS Setuju Pengunduran Diri Heru Budi Hartono Sebagai Komisaris BTN Doc: istimewa
Ket. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyetujui pengunduran diri Heru Budi Hartono sebagai komisaris perseroan.

Pengunduran diri Heru dilakukan sehubungan yang bersangkutan telah diangkat menjadi Pejabat Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022, dimana Heru telah mengirimkan surat permohonan pengunduran diri pada 12 Oktober 2022.

"Kami Dewan Direksi dan Dewan Komisaris mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi yang diberikan Bapak Heru selama menjabat sebagai Komisaris Bank BTN," ujar Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo dalam konferensi pers RUPSLB BTN yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (11/1).

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan, jabatan Heru Budi Hartono selaku anggota Dewan Komisaris Perseroan berakhir dengan sendirinya sejak pelantikannya sebagai Pejabat Gubernur DKI Jakarta.

Haru menjelaskan, dalam RUPSLB BTN tersebut, pemegang saham juga menyetujui pengangkatan Yusuf Permana sebagai Komisaris Bank BTN menggantikan Heru Budi Hartono.

Maka dari itu, susunan Komisaris baru hasil RUPSLB BTN adalah Komisaris Utama/Independen Chandra Hamzah, Wakil Komisaris Utama/Independen Iqbal Latanro, Komisaris Independen Ahdi Jumhari Luddin, Komisaris Independen Armand Arief, Komisaris Independen Sentot Sentausa, Komisaris Herry Trisaputra Zuna, Komisaris Andin Hadiyanto, Komisaris Himawan Arief Sugoto, dan Komisaris Yusuf Permana

Dengan adanya komposisi Komisaris yang baru ini, BTN semakin optimistis dalam mencapai target menjadiThe Best Mortgage Bankdi Asia Tenggara pada tahun 2025.

Selain menyetujui pengunduran diri Komisaris, ia mengungkapkan RUPSLB juga menyetujui pengangkatan kembali Andi Nirwoto sebagai Direktur IT & Digital BTN.

Dengan pengangkatan kembali tersebut, susunan Direksi BTN tidak berubah dan tetap meliputi Direktur Utama Haru Koesmahargyo, Wakil Direktur Utama Nixon Napitupulu, Direktur Consumer Hirwandi Gafar, Direktur Finance Nofry Rony Poetra, dan Direktur Asset Management Elisabeth Novie Riswanti.

Kemudian, Direktur Human Capital, Compliance and Legal Eko Waluyo, Direktur Distribution and Funding Jasmin, Direktur Risk Management Setiyo Wibowo, serta Direktur IT & Digital Andi Nirwoto.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

58 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.