Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengagetkan, Ternyata SYL Belikan Pedangdut Nayunda Nabila Tas Balenciaga Hingga Kalung Emas

Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Pedangdut Nayunda Nabila bersiap menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Penyanyi dangdut Nayunda Nabila mengaku pernah dibelikan tas dengan merek Balenciaga, cincin, hingga kalung emas oleh Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nayunda menjelaskan tas Balenciaga dan kalung emas tersebut diberikan SYL melalui Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023 Muhammad Hatta, sedangkan untuk cincin tidak diungkapkan diberi melalui siapa.

"Kalung emas ada di dalampaper bagyang berisi tas Balenciaga hitam, jadi sekalian dikasih. Kalau cincin saya lupa," ungkap Nayunda saat menjadi saksi padasidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Meski begitu, Nayunda mengaku tidak mengetahui harga berbagai pemberian SYL itu maupun sumber uangnya.

Untuk kalung emas yang diberikan SYL, dia mengaku telah menjualnya karenakalung tersebut sangat tipis dan kecil."Kayak kalung anak bayi gitu, jadi saya jual," tambahnya.

NayundaNabila dipanggil menjadi saksi padasidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementankarena seringdiundang SYL untuk bernyanyi padabeberapa acara Kementan dan diduga dibayar menggunakan uang hasil pemerasan SYL kepada para pejabat kementerian tersebut.

Penyanyi dangdut jebolan ajang pencarian bakat, Rising Star Indonesia, itu juga mengaku sempat menjadi staf honorer di Kementan setelah meminta tolong kepada cucu SYL, Andi Tenri Bilang atau Bibie, dan digaji Rp4,3 juta setiap bulan selama setahun. Namun, Nayunda hanya masuk dua kali ke kantor.

Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementantahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Kedua pejabat Kementanitumerupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi hingga keluarga SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf BjunctoPasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top