Menaker Terbitkan Surat Edaran, Imbau Pengusaha Beri Kesempatan Pekerja Gunakan Hak Pilih
Menaker Ida Fauziyah dalam menghadiri dialog di Nanyang Technological University, Singapura, Minggu (4/2).
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan edaran yang bersisi imbauan kepada para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk menggunakan hak pilih mereka pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.
"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," kata Ida sesuai dengan edaran yang dikutip di Jakarta, Rabu (7/2).
Imbauan itu tertuang melalui Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang ditandatangani pada 26 Januari lalu.
Lewat edaran itu Menaker juga mengingatkan bahwa selain berhak menggunakan hak pilih, para pekerja yang harus bekerja pada hari pemungutan suara juga berhak atas lembur.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya