Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Masyarakat Butuh Pakaian Murah, Pelarangan Impor Baju Bekas Harus Diikuti Peningkatan Kualitas Produk Lokal

📅 Selasa, 28 Mar 2023, 16:34 WIB | Oleh:
Masyarakat Butuh Pakaian Murah, Pelarangan Impor Baju Bekas Harus Diikuti Peningkatan Kualitas Produk Lokal Doc: Istimewa

YOGYAKARTA - Pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan mengeluarkannyaPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pelarangan impor pakaian bekas ini dalam rangka melindungi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).Kebijakan ini menimbulkan keresahan di kalangan pedagang yang selama ini sangat bergantung dari penjualan baju bekas impor.

Menanggapi kebijakan pelarangan baju impor baju bekas ini, pengamat ekonomi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM Dr. Eddy Junarsin, MBA, menilai kebijakan pemerintah ini memang bertujuan untuk melindungi pelaku UMKM namun menurutnya kebijakan itu harus diikuti dengan peningkatan kualitas dari produk sandang di tanah air.

Sebab menurut Eddy Junarsin permintaan baju bekas impor awalnya berangkat dari persoalan di kalangan masyarakat menengah ke bawah yang membutuhkan sandang murah. "Maraknya penjualanbaju bekas impor awalnya karena kebutuhan masyarakat yang ingin sandang murah, pakaian bekas impor jadi pilihan," kata Eddy Junarsin kepada wartawan, baru-baru ini di kampus FEB UGM.

Meski impor pakaian bekas awalnya untuk memenuhi kebutuhan sandang murang yang bisa diakses oleh masyarakat kecil, seiring berjalannya waktu produk tekstil UMKM semakin berkembang dan bisa memenuhi permintaan lokal dengan kuantitas dan kualitas yang semakin membaik.

"Saya kira pada titik itu kebijakan impor pakaian bekas mulai mengurangi atau tidak ada lagi, namun saya kira tidak serta merta mengatasi persoalan tersebut karena masih banyaknya celah impor pakaian bekas yang ilegal yang masuk ke Indonesia,"ujarnya.

Menurutnya sebaiknya perlu dihitung soal kebutuhan sandang untuk memenuhi masyarakat menengah ke bawah yang bisa dipenuhi oleh pemerintah produk sandang lokal dan kuota yang belum terpenuhi bisa berasal dari produk impor."Kualitas produk lokal juga harus lebih bagus jangan sampai mudah rusak setelah dipakai dibanding baju bekas impor, desain juga membaik dan produksi massal juga tepat waktu," paparnya.

Sedangkan solusi bagi para pedagang yang mengerti dari kebijakan ini menurutnya mereka perlu dialihkan untuk memasarkan produk lokal dengan menjadi reseller atau dropshipper.

Soal hasil penelitian laporan yang menyebutkan bahwa menggunakan pakaian bekas impor bisa menimbulkan dampak kesehatan bagi konsumen karena adanya kandungan infeksi jamur, virus dan bakteri menurut Eddy hal itu tidak begitu efektif untuk mengalihkan perhatian masyarakat kecil untuk beralih dari pakaian bekas impor.Sebab pakaian bekas impor bagi mereka dikenal lebih murah terjangkau dengan kualitas yang masih bagus.

"Masyarakat kita lebih sensitif terhadap harga.Tapi mengampanyekan bahwa membeli produk lokal justru lebih aman bakteri, jamur dan virus saya kira juga bagus juga digaungkan.Pekerjaan pemerintah sekarang ini bagaimana menertibkan impor ilegal dan di sisi lain produk UMKM semakin terus berkembang kualitasnya dan harganya pun bisa bersaing," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

50 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.