Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 23 Jan 2025, 12:06 WIB

Masalah Pagar Laut Tangerang Karena Tumpang Tindih Kewenangan Ditambah Koordinasi yang Lemah

Peneliti Hukum dan Regulasi Celios, Muhamad Saleh menegaskan, permasalahan pagar laut Tangerang muncul akibat tumpang tindih kewenangan dalam pengaturan kawasan dan tata ruang

Foto: istimewa

JAKARTA-Peneliti Hukum dan Regulasi Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhamad Saleh menegaskan, masalah pagar laut Tangerang muncul akibat tumpang tindih kewenangan dalam pengaturan kawasan dan tata ruang. Situasi ini diperburuk dengan adanya pemisahan kewenangan kementerian sektoral yang kini berada di bawah beberapa Menko, yaitu Menko Polkam, Menko Pangan, dan Menko Hukum. 

Sebelumnya, di era Jokowi koordinasi institusi seperti ATR/BPN, KKP, Kepolisian, dan TNI di bawah satu payung Menko Polhukam. "Kondisi ini menunjukkan lemahnya koordinasi dan komunikasi antar-lembaga dalam pemerintahan saat ini,"tegasnya

Seharusnya kata Saleh, masalah ini dapat diselesaikan di level Menko melalui keputusan tegas yang mampu mengurai persoalan koordinasi antar kementerian. Menko memiliki mandat untuk menjadi pusat pengendalian koordinasi dan memastikan bahwa setiap kementerian dan lembaga bergerak secara sinkron.

Karena itu, masalah ini jelas berada di ranah penegakan hukum dan pengawasan (pro justicia). Koordinasi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepolisian, dan TNI Angkatan Laut (AL) ujarnya sangat diperlukan untuk memastikan langkah penegakan hukum yang konsisten. "Tugas mereka adalah menegakkan hukum secara profesional dan terintegrasi, sehingga konflik kepentingan atau tumpang tindih kewenangan dapat diminimalkan,"tegasnya.

Pertanyaan terkait apakah masalah ini hanya konflik bisnis atau lebih dalam lagi sebenarnya dapat dijawab melalui proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. 

Proses hukum yang jelas memungkinkan publik mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas masalah ini. Namun, ketika proses hukum terintervensi, sulit untuk mengidentifikasi aktor utama di balik permasalahan tersebut. Di sinilah kredibilitas aparat penegak hukum (KKP, Kepolisian, TNI AL) dipertaruhkan.

Kemudian, masalah ini seharusnya menjadi tanggung jawab Menko Polkam (yang membawahi Polisi, TNI, Jaksa) dan Menko Pangan (yang membawahi KKP) untuk diselesaikan. 

"Ini menjadi ujian besar bagi para Menko terkait dalam menunjukkan kemampuan mereka dalam mengoordinasikan kementerian dan lembaga di bawah tanggung jawabnya,"ujar Saleh.

Menurutnya, jika kedua Menko gagal, maka Presiden Prabowo perlu mengambil alih untuk menyelesaikan persoalan ini secara langsung. Gagalnya Menko dalam melakukan koordinasi akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan, sekaligus meruntuhkan kepercayaan publik terhadap kemampuan lembaga eksekutif dalam menangani isu strategis.

Cacat Prosedur dan Material

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum.

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," jelas Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1).

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.