Masa Depan Hukum Pidana Indonesia Memasuki Usia 80 Tahun
📅 Senin, 04 Agu 2025, 01:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: istimewa
Oleh: Romli Atmasasmita
Memasuki usia ke delapan puluh tahun, hukum pidana di Indonesia berada pada persimpangan arah politik hukum antara penguatan paham/pandangan bahwa hukum pidana harus diimplementasikan dengan prinsip pembalasan (revenge) atau pencegahan (deterrent) melalui pemahaman bahwa antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, dan pemahaman bahwa perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana harus dibedakan satu sama lain dalam hal menentukan kesalahan seseorang bahwa ia telah melakukan tindak pidana.
Dalam praktik hukum pidana pandangan paham/aliran pertama, monisme, telah dipraktikkan dalam beberapa perkara, seperti terorisme, narkoba, tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana serius berdampak masif, termasuk tindak pidana korupsi.
Sementara itu, terhadap tindak pidana konvensional, seperti pembunuhan, pencurian, dan perkosaaan masih memerlukan pembuktian unsur mens-rea ( niat jahat) selain actus reus (perbuatan) serta akibat perbuatan serta akibatnya (jika disyaratkan).
Terhadap tindak pidana konvensional masih digunakan/dianut aliran paham dualisme; perbedaan kedua aliran/paham dalam masalah pembuktian pertanggungjawaban pidana terletak pada masalah kepentingan negara dari upaya-upaya menjatuhkan pemerintahan atau mengerogoti kekuasaan negara juga harta kekayaan negara, sedangkan aliran dualisme, tindak pidana tidak bersifat masif dan meluas serta jangka panjang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Peristiwa hukum sebelum era tahun 1966 terbanyak menggunakan aliran/paham monisme daripada dualisme terhadap kriminalitas yang bersifat melawan kepentingan negara/ketertiban dan keamanan negara, sedangkan memasuki era reformasi 1998 terjadi perubahan mendasar sejalan dengan kebangkitan Hak Asasi Manusia setelah pemerintah meratifikasi Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik tahn 1966 dengan UU Nomor 12 Tahun 2005 dan kemudian memberlakukan UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Telah terbukti setelah tujuh puluh delapan tahun usia kemerdekaan Indonesia, perkembangan hukum belum memadai dari aspek perlindungan hak asasi manusia hanya perbedaannya terletak pada pola pemidanaan yang dikembangkan dan dipraktikan.
Jika masa lampau pola pemidanaan tetap mengutamakan tujuan pembalasan dendam secara terbuka sedangkan pola yang sama secara terselubung dengan nuansa keadilan berdasarkan kemanusiaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Bagaimana caranya? Pemahaman baik jaksa maupun hakim tentang pola pemidanaan melalui prosedur pembuktian suatu perkara pidana di dalam praktik peradilan telah menggunakan paham/aliran monisme, yaitu asalkan perbuatan pidana yang didakwakan telah terbukti maka dianggap serta merta telah terbukti pula pertanggungjawaban pidana karena di dalam pembuktian tersebut secara implisit terkandung niat jahat (mens-rea) sehingga mengakibatkan pedoman siapa yang menduga harus membuktikan berpindah pada tersangka sejak hasil penyidikan dibuka ke publik, bukan kepada penuntut praktik pembuktian mana bertentangan dengan hak terdakwa kelak untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya di persidangan.
Sedangkan di persidangan ke selak Hakim telah sejak lama menganut pandangan aliran monisme yang meniadakan kemungkinan hakim untuk menggali dan menemukan unsur mens-rea (niat (niat jahat) pada pelaku tindak pidana sehingga jika perbuatan terdakwa telah terbukti serta merta terdakwa diangap bersalah melakukan tidnak pidana yang didakwakan.
Sedangkan pandangan lain yaitu aliran dualisme yang juga didukung para ahli sejak setelah diberlakukan UU KUHAP Tahun 1981, di mana dimungkinkan hakim menggali dan menemukan unsur mens-rea (niat jahat) terdakwa tidak serta merta dianggap bersalah, melainkan harus pula dibuktikan bahwa terdakwa bertanggung jawab atau tindak pidana tersebut sehingga sepatunya dianggap bersalah.
Di Persimpangan Jalan
Arah politik hukum pidana kini berada di persimpangan jalan antara menganut dan menjalankan pemikiran/penadangan monisme atau dualisme. Kelebihan paham monisme adalah proses pembuktian lebih efektif dibandingkan dengan paham dualisme karena secara prosedural tidak memerlukan pembuktian mengenai ada tidaknya unsur kesalahan (niat jahat/mens-rea) di dalam perbuatan terdakwa sehingga memerlukan waktu relatif singkat dibandingkan dengan paham dualisme. Sedangkan kerugiannya adalah tersangka tidak lagi dapat melakukan pendalaman tentang unsur kesalahan pada dirinya karena waktu yang relatif singkat tersebut.
Kelebihan paham dualisme adalah prosedur relatif lama, akan tetapi teliti dan dapat mengungkap kebenaran materiel yang menjadi tujuan hukum pidana di mana kesalahan terdakwa dapat dibuktikan secara lebih efisien di mana kepastian dan keadilan dapat dicapai.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!