Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Marak Kasus Sertifikat Tanah Ganda, Riyanta Minta BPN Tegas

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Menteri ATR/Kepala BPN HAdi Tjahjanto (kanan) berbincang dengan Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Riyanta (kedua kiri) sebelum mengikuti rapat kerja di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/1).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Riyanta meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersikap tegas terhadap maraknya kasus sertifikat tanah ganda di sejumlah daerah di Indonesia. Riyanta meminta agar BPN membatalkan sertifikat tanah dengan objek yang sama, yang muncul setelah sertifikat tanah pertama diterbitkan.
"Saya minta BPN tegas karena ini adalah produk administrasi. Agar sertifikat yang muncul setelah kemunculan sertifikat yang pertama dibatalkan secara administrasi, karena ini dalam rangka membangun kepastian hukum, kata Riyanta dalam forum Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gedung DPR RI, Senin (16/01/2023)
Riyantapun mencontohkan kasus yang terjadi di daerah pemilihannya, Kota Pati, Jawa Tengah dimana ada satu objek tanah yang mempunyai tujuh sertifikat.
"Saya berikan contoh ditempat saya, di kabupaten Pati, ada satu obyek, itu ditumpangi tujuh sertifikat. Yang satu dijadikan agunan di bank yang kebetulan banknya itu milik Malaysia. Karena macet kemudian dilelang dan pembelinya teman saya. Sampai hari ini belum ada penyelesaian," tambah Riyanta.
Oleh karena itu, lanjut Riyanta yang berasal dari Daerah Pemilihan/Dapil Jateng III (Kab. Grobogan, Blora, Rembang dan Pati), dirinya meminta agar Menteri ATR/BPN membuat regulasi yang mengatur tentang pembatalan sertifikat ganda.
"Untuk kepastian hukum, nanti Menteri bisa membuat suatu peraturan kaitannya pembatalan sertifikat. Karena selama ini setiap persoalan sertifikat ganda setelah masuk di Kantah (Kantor Pertanahan) Kabupaten/Kota, selalu saja dari bagian sengketa, rekomendasinya bawa ke pengadilan, terus begitu," pungkasnya.


Redaktur : M. Fachri
Penulis : M. Fachri

Komentar

Komentar
()

Top