Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Wajib Lapor Satu Kali Setiap Bulan

📅 Kamis, 25 Apr 2024, 00:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Wajib Lapor Satu Kali Setiap Bulan Doc: ANTARA/Vicki Febrianto
Ket. Mantan Bupati Malang Rendra Kresna (kiri) saat memberikan keterangan kepada media di kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (24/4/2024).

Malang - Mantan Bupati Malang Rendra Kresna wajib lapor usai bebas bersyaratsetelah menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya diPorong, SIdoarjo,sejak Oktober 2018 karena terlibat dua kasus korupsi.

Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang Sofia Andriani di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan RendraKresnawajib lapor satu kali setiap bulan di Bapas Malang.

"Kewajibannya absen setiap bulan satu kali di Bapas, tidak ada bedanya dengan klien yang lainnya," kata Sofia.

Sofia menjelaskanRendra Kresna telah diberikan penjelasan mengenaihak dan kewajiban selama menjadi klien Bapas Malang. Rendraakan menjalani pembinaan di bawah pengawasan Bapas Malang hingga 28 Juli 2028.

Kewajiban lain yang harus dipenuhi Rendra Kresna adalah tidak melakukan pelanggaran ataupengulangan pidana. Selain itu, tidak membuat resah di lingkungan sekitar serta dilarang untuk pergi ke luar negeri.

"Selama menjadi klien, juga dilarang pergi ke luar negeri, kecuali untuk haji, umrah dan berobat. Itu juga harus izin ke kementerian," katanya.

Ia menambahkanselama menjadi klien Bapas Malang, Rendra Kresna diharapkan bisa menjadi contoh yang baik untuk klien yang lain, mengingat mantan Bupati Malang itu juga merupakan tokoh masyarakat di Kabupaten Malang.

"Harapannya, selama menjadi klien kami, juga bisa memberikan contoh yang baik untuk klien yang lain. Mengingatklien kami dari wilayah Kabupaten Malang juga banyak," ujarnya.

Sementara itu, Rendra Kresna mengatakan kedatangannya ke Bapas Kelas I Malang untuk melapor usai dibebaskan dari LapasKelas I Surabaya pada Selasa, 23 April 2024.

"Kesehariannya tentu dalam pengawasan dan pemantauan Bapas dan saya harus melaporkan setiap bulan, sesuai dengan prosedur yang ada," kata Rendra.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur menyatakan pembebasan bersyarat diberikan kepada Rendra Kresna karena telah memenuhi persyaratan administratif yang ada.

Rendra telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian di Lapas Kelas I Surabaya. Hal tersebut membuat Rendra mendapatkan berbagai remisi atas perubahan yang ditunjukkan.

Rendra Kresna mendapatkan total remisi sebanyak 14 bulan dan 15 harisejak ditahan pada 15 Oktober 2018. Selain itu, yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp750 juta.

Rendra Kresna dibebaskan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

32 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

56 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.