Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Majelis Hakim Vonis Eks Dirjen Kemendag Tiga Tahun Penjara

📅 Kamis, 05 Jan 2023, 00:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Majelis Hakim Vonis Eks Dirjen Kemendag Tiga Tahun Penjara Doc: ANTARA/Tri Meilani Ameliya.
Ket. Suasana sidang vonis perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Jakarta - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

"Menjatuhkan pidana kepada Indra Sari Wisnu Wardhana dengan pidana 3 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu.

Mejelis hakim menilai Indra Sari terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum, yakni dari Pasal 3junctoPasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsijunctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam menyusun putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Terkait dengan hal yang memberatkan, di antaranya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Indra dinilai tidak menikmati hasil kejahatan, belum pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga.

Sebelumnya pada Kamis (22/12/2022), jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut Indra Sari dengan hukuman 7 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kesempatan itu, jaksa mendakwa Indra Sari berdasarkan dakwaan primer dari Pasal 2 ayat (1)junctoPasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsijunctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Akan tetapi, majelis hakim tidak menilai Indra Sari terbukti bersalah atas dakwaan primer tersebut sehingga ia hanya dijatuhi vonis tiga tahun penjara. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1 miliar.

Atas putusan tersebut, Indra Sari dan tim kuasa hukum serta jaksa penuntut umum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari dalam mengajukan banding.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.