Lokataru: Penangkapan Delpedro Sewenang-wenang dan Kriminalisasi Pembela HAM
📅 Selasa, 02 Sep 2025, 13:19 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, telah ditangkap Polda Metro Jaya, Senin (1/9) malam. Dia ditangkap Polda Metro Jaya karena diduga telah menghasut untuk bertindak anarkistis dalam aksi unjuk rasa di Jakarta beberapa hari lalu.
Sementara itu, mengeluarkan pernyataan atas penangkapan tersebut melalui akun Instagram @lokataru_foundation, Selasa (2/9).Lokataru menyebut, penangkapan dilakukan tanpa penjelasan resmi mengenai dasar hukum. Tidak ada surat perintah yang ditunjukkan saat penangkapan. Selain itu, polisi langsung membawa Delpedro ke arah Polda Metro Jaya.
"Penangkapan sewenang-wenang, ancaman terhadap kebebasan sipil. Kriminalisasi pembela HAM melemahkan demokrasi," demikian tertulis akun Instagram Lokataru tersebut. Lokataru mengecam keras penangkapan terhadap Delpedro Marhaen. Mereka minta polisi segera membebaskan Delpedro tanpa syarat.
Selain itu, tuntutan lain Lokataru, agar polisi juga harus menghentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap warga negara yang menggunakan hak berekspresi. Negara harus menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik sesuai dengan amanat konstitusi serta standar hak asasi manusia internasional.
Delpedro dijemput paksa anggota Polda Metro Jaya Senin (1/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB. Delpedro dibawa ke Polda Metro Jaya. Kantor yayasan ini berada di Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, Selasa (2/9), mengungkapkan, Delpedro dituduh melakukan tindak pidana penghasutan. “Dia menghasut untuk melakukan tindakan anarkistis, bukan ajakan untuk berunjuk rasa,” ungkapnya.
Polisi datang menggunakan Ertiga putih dan langsung mengetuk dan bertanya, “Di mana Delpedro.” Begitu ada sautan yang bersangkutan, maka polisi langsung merangsek masuk ke dalam kantor yayasan tersebut dan membawa Delpedro.
Penangkapan ini hasil pengamatan dan pendalaman sejak tanggal 25 Agustus, saat demo pertama mulai. “Kalau dia ditangkap berarti sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Ade. Kantor Lokataru Foundation, di daerah Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Pada saat penjemputan paksa, kepolisian menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen administrasi termasuk surat penangkapan. Namun Delpedro menanyakan legalitas dokumen tersebut serta Pasal-pasal yang dituduhkan. Dugaan Delpedro berada di balik demo anarkistis dan tuduhan mengajak bertindak anarkis, barulah sepihak dari Polda Metro Jaya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!