
LKPP Pangkas Skema KPBU Percepat Pembangunan IKN

IKN Nusantara
“Kami lakukan percepatan-percepatan dari persyaratan pengadaan yang ada. Bagaimana dengan model KPBU yang dulunya lama, sampai 3-4 tahun."
SEMARANG - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI memangkas skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk mempercepat progres pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Kami lakukan percepatan-percepatan dari persyaratan pengadaan yang ada. Bagaimana dengan model KPBU yang dulunya lama, sampai 3-4 tahun," kata Kepala LKPP RI Hendrar Prihadi, di Semarang, Jawa Tengah, beberapa hari lalu.
Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi, menjadi pembicara kunci pada kuliah umum di FISIP Universitas Diponegoro Semarang bertajuk "Urgensi IKN dan Keberlanjutan Pemerintahan Nasional bagi Kepentingan Nusa dan Bangsa".
Dengan pemangkasan birokrasi, kata mantan Wali Kota Semarang itu, mekanisme KPBU saat ini bisa diselesaikan secara lebih cepat, tetapi tetap berjalan sesuai dengan prosedur.
"Kali ini, kami pangkas, simpel, tapi tetap prosedural, 6-9 bulan sudah bisa model KPBU. Investasi juga begitu," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya