Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Lima Anggota Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor yang Paling Dicari Berhasil Diringkus

Foto : ANTARA/Aditya Rohman

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih dan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat menunjukan barang bukti tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor di Mapolres Sukabumi Kota, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jaba pada Rabu (7/2/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Sukabumi - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor yang paling dicari, karena telah melakukan aksinya di berbagai daerah baik Kota maupun Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Dari hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor oleh tim JatanrasSatreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap lima tersangka di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari SetyawanWibowodi Sukabumi, Rabu.

Adapun para tersangka tersangka ini berinisialE (37) dan S (21). Keduanya ditangkap di Desa Nagrak, Kecamatan Cisaatpada Minggu (27/1). KemudianD (48) dan A (53) ditangkap di wilayah Kecamatan Jampangtengahserta H (31) ditangkap di wilayah Kecamatan Gegerbitungpada Senin (28/1).

Menurut Ari, hasil penyidikan terungkap mereka mempunyai perannya masing-masing di mana E dan S bertugas sebagai pemetik sepeda motor sementara D, A dan H berperan sebagai pemantau lokasi dan memasarkan sepeda motor hasil curian tersebut.

Kelima masuk dalam daftar orang paling dicari karena telah melakukan aksi pencurian di 50 tempat kejadian perkara (TKP), bahkan untuk dalam melakukan aksinya E dan S hanya butuh waktu kurang dari tiga menit untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.

Selain menangkap para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20 sepeda motor dari berbagai jenis yang dicuri tersangka di berbagai wilayah di Sukabumi. Tidak hanya itu, dari tangan tersangka turut disita satu unit kunci letterT yang digunakan untuk membobol kunci kontak sepeda motor serta lima unit telepon seluler.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka terlebih dahulu melakukan pemetaan dan memantau kondisi sepeda motor yang sedang diparkir tanpa ada pengawasan dari pemiliknya. Setelah dirasa aman salah seorang tersangka kemudian membobol kunci kontak dan langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.

"Mereka melakukan aksi pencurian secara acak dengan mengincar sepeda motor yang sedang diparkir di tempat sepi tanpa ada orang yang mengawasi. Aksinya terbilang kawakan karena hanya butuh kurang dari tiga menit mereka bisa membawa kabur sepeda motor yang telah diincarnya," katanya.

Ari mengatakan masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap 30 sepeda motor lainnya yang diduga telah dijual ke penadah dan diharapkan seluruh sepeda motor yang dicuri tersangka bisa dikembalikan lagi kepada pemiliknya secara gratis.

Akibat ulahnya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPtentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun serta pasal 481 KUHP tentang menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.

Ia mengimbau kepada warga untuk lebih waspada saat menyimpan atau parkir sepeda motor, kemudian alangkah baiknya kendaraannyaitu memiliki alat pengaman ganda sehingga tidak mudah dicuri serta memasang alat globalpositioning system (GPS).

Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motornya bisa datang langsung ke Mapolres Sukabumi Kota untuk mengambilnya kembali dengan syarat membawa surat-surat asli kepemilikan kendaraan bermotor.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top