Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lima Anggota Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor yang Paling Dicari Berhasil Diringkus

📅 Kamis, 08 Feb 2024, 09:24 WIB | Oleh: Tim Penulis
Lima Anggota Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor yang Paling Dicari Berhasil Diringkus Doc: ANTARA/Aditya Rohman
Ket. Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih dan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat menunjukan barang bukti tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor di Mapolres Sukabumi Kota, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jaba pada Rabu (7/2/2024).

Sukabumi - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor yang paling dicari, karena telah melakukan aksinya di berbagai daerah baik Kota maupun Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Dari hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor oleh tim JatanrasSatreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap lima tersangka di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari SetyawanWibowodi Sukabumi, Rabu.

Adapun para tersangka tersangka ini berinisialE (37) dan S (21). Keduanya ditangkap di Desa Nagrak, Kecamatan Cisaatpada Minggu (27/1). KemudianD (48) dan A (53) ditangkap di wilayah Kecamatan Jampangtengahserta H (31) ditangkap di wilayah Kecamatan Gegerbitungpada Senin (28/1).

Menurut Ari, hasil penyidikan terungkap mereka mempunyai perannya masing-masing di mana E dan S bertugas sebagai pemetik sepeda motor sementara D, A dan H berperan sebagai pemantau lokasi dan memasarkan sepeda motor hasil curian tersebut.

Kelima masuk dalam daftar orang paling dicari karena telah melakukan aksi pencurian di 50 tempat kejadian perkara (TKP), bahkan untuk dalam melakukan aksinya E dan S hanya butuh waktu kurang dari tiga menit untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.

Selain menangkap para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20 sepeda motor dari berbagai jenis yang dicuri tersangka di berbagai wilayah di Sukabumi. Tidak hanya itu, dari tangan tersangka turut disita satu unit kunci letterT yang digunakan untuk membobol kunci kontak sepeda motor serta lima unit telepon seluler.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka terlebih dahulu melakukan pemetaan dan memantau kondisi sepeda motor yang sedang diparkir tanpa ada pengawasan dari pemiliknya. Setelah dirasa aman salah seorang tersangka kemudian membobol kunci kontak dan langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.

"Mereka melakukan aksi pencurian secara acak dengan mengincar sepeda motor yang sedang diparkir di tempat sepi tanpa ada orang yang mengawasi. Aksinya terbilang kawakan karena hanya butuh kurang dari tiga menit mereka bisa membawa kabur sepeda motor yang telah diincarnya," katanya.

Ari mengatakan masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap 30 sepeda motor lainnya yang diduga telah dijual ke penadah dan diharapkan seluruh sepeda motor yang dicuri tersangka bisa dikembalikan lagi kepada pemiliknya secara gratis.

Akibat ulahnya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPtentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun serta pasal 481 KUHP tentang menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.

Ia mengimbau kepada warga untuk lebih waspada saat menyimpan atau parkir sepeda motor, kemudian alangkah baiknya kendaraannyaitu memiliki alat pengaman ganda sehingga tidak mudah dicuri serta memasang alat globalpositioning system (GPS).

Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motornya bisa datang langsung ke Mapolres Sukabumi Kota untuk mengambilnya kembali dengan syarat membawa surat-surat asli kepemilikan kendaraan bermotor.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

49 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.