Libur Natal, Kemenhub Mulai Jumat 22 Desember Akan Batasi Waktu untuk Angkutan Barang
📅 Kamis, 07 Des 2023, 14:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antarafoto
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Kementerian PUPR menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yang juga mengatur pembatasan angkutan barang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno di Jakarta, Kamis (7/12), mengatakan kebijakan pengaturan lalu lintas di antaranya dengan melaksanakan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada libur Natal yakni:
Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
Pasca-Natal (Arus balik 1)
Sebaiknya Anda baca juga:
Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pasca-Tahun Baru (Arus balik 2)
Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Sedangkan waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol pada libur Natal yaitu:
Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.
Pasca-Natal (arus balik 1)
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!