Lemkapi: Perlu MoU Kapolri-Menkeu-Jaksa Agung Kelola Tilang Elektronik
📅 Senin, 02 Jan 2023, 18:16 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antara
Jakarta - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai Polri memerlukan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kapolri, Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk mengelola tilang elektronik (E-Tilang).
MoU ini akan mengatur sistem tata kelola dalam penegakan hukum lewat tilang elektronik yang saat ini diinstruksikan Kapolri agar bisa diterapkan secara maksimal di seluruh Indonesia, kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan ??dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (2/1).
MoU dengan pihak lain, kata dia, diperlukan agar Polri tidak bekerja sendirian. "Bisa dibayangkan kan, dana tilang bisa menghasilkan dana triliunan rupiah kepada kas negara setiap bulan," kata akademisi dari Universitas Bhayangkara, Jakarta ini.
Menurut dia, berdasarkan hasil pemantauannya di berbagai daerah di Indonesia, pengiriman surat tilang elektronik kepada masyarakat belum seragam. "Ada yang diantar sendiri polisi, ada yang diantar Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan ada pula dibantu pemerintah daerah," katanya.
Dia menyarankan agar semua biaya pengiriman surat tilang ini menjadi tanggung jawab pemerintah mengingat tilang elektronik ini menghasilkan dana besar setelah mendapat penetapan di pengadilan.
Dia yakin tilang elektronik digagas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bakal sukses besar apabila dikelola dengan transparan dan semua biaya operasionalnya diambil dari Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola Kementerian Keuangan.
"Uang yang masuk lewat tilang elektronik itu triliunan setiap bulan. Jadi sayang, kalau tidak dikelola dengan baik oleh negara," katanya.
Mulai Oktober 2022, Polri melarang tilang manual dan diganti menjadi tilang elektronik yang sudah dirintis sejak 2011.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!