Larang Berjualan Hewan Kurban di Fasos dan Fasum
📅 Selasa, 06 Mei 2025, 22:45 WIB | Oleh: Ones
Doc: Antara
Jakarta - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur melarang berjualan hewan kurban di fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
"Berjualannya tidak di fasos dan fasum termasuk taman. Nanti biasanya sama kelurahan walaupun sebenarnya kalau secara PTSP (Perizinan Terpadu Satu Pintu) memang tidak ada lokasi yang diizinkan," kata Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Timur, Taufik Yulianto di Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa.
Taufik menyebut saat ini masih memetakan dan mendata lokasi-lokasi yang dapat dijadikan tempat penampungan hewan kurban sekaligus tempat pemotongan di Jakarta Timur.
"Kalau dari kami sih mengikuti, apakah ini bisa dilanjutkan, apakah kami memberikan sosialisasi untuk dipindahkan ke lokasi yang memang lebih strategis ya, lebih aman secara kesehatan, kemudian secara tempat juga. Itu nanti akan kami sosialisasikan," jelas Taufik.
Taufik mengungkapkan berdasarkan lokasi pemukiman memang hewan kurban sebaiknya tidak diperdagangkan di pinggir jalan, karena akan mengganggu lalu lintas dan lebih berbahaya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lalu, Sudin KPKP setempat juga akan melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Wali Kota Jakarta Timur pekan depan, membahas koordinasi dengan kementerian terkait dan daerah-daerah yang seringkali mendatangkan hewan kurban.
Taufik juga nantinya akan berkoordinasi dengan peternak yang berada di luar Jakarta untuk menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
"Kami berikan sosialisasi kepada mereka yang mengirimkan hewannya dan hewan tersebut yang hadir di Jakarta Timur khususnya memang sudah sehat, kemudian ada SKKH dari daerah asal," ujar Taufik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Taufik lokasi penampungan hewan kurban di Jakarta Timur tidak jauh berbeda seperti tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, pihaknya akan terus memantau lokasi-lokasi yang menjadi lokasi legal untuk menjual hewan kurban.
"Dan kami akan rutin secara berkala ke masing-masing lokasi yang selama ini berkegiatan. Kami bersama teman-teman kecamatan ke lokasi-lokasi yang sekiranya itu menjadi legalitas, yang diberikan keleluasaanuntuk menjual hewan kurban," jelas Taufik.
Selain itu, Taufik menyebut pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ke juru sembelih hewan kurban terkait pelatihan dan syarat yang sesuai dengan syariat Islam.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!