Lancar Jaya, Pemkot Tangsel Anggarkan Rp51,5 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN
📅 Rabu, 03 Jun 2026, 16:24 WIB | Oleh: Sujar
TANGERANG SELATAN -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, menganggarkan Rp51,5 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahannya.
"Dengan besaran kurang lebih Rp51,5 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN Tangsel," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangsel, Hadi Widodo di Tangerang, Selasa.
Ia mengatakan, untuk pencairan gaji ke-13 ini berlaku bagi aparatur sipil negara maupun pensiunan dengan jumlah sekitar 17.315 orang.
Dimana, lanjutnya, pencairan dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
"Hari ini kami melakukan pembentukan ledger gaji ke-13 untuk semua perangkat daerah," ucapnya.
Menurutnya, tahapan ledger adalah buku besar yang berisi catatan penting kumpulan transaksi keuangan. Dokumen ini mencatat semua uang yang masuk, keluar, serta merangkum aset, utang, modal, pendapatan, dan pengeluaran.
"Adapun untuk pensiunan ASN, pembayaran dilakukan oleh PT TASPEN (Persero) melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. Corporate Secretary TASPEN Henra memastikan dana akan disalurkan secara otomatis tanpa perlu pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat," jelasnya.
Sementara itu, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Pembayaran ini juga tidak dikenakan potongan iuran, potongan kredit pensiun, maupun pajak penghasilan karena seluruhnya ditanggung pemerintah.
"Bagi penerima yang juga memperoleh pensiun atau tunjangan janda atau duda, hak tersebut tetap dibayarkan sesuai ketentuan," kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!