Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KY Ungkap Hakim PN Jakpus yang Terlibat di Putusan Tunda Pemilu Penuhi Panggilan

Foto : antarafoto

Juru Bicara Komisi Yudisial (Jubir KY) Miko Ginting

A   A   A   Pengaturan Font

Juru Bicara Komisi Yudisial (Jubir KY) Miko Ginting mengungkapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang terlibat dalam putusan penundaan pemilihan umum (pemilu) memenuhi panggilan kedua untuk pemeriksaan etik.

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Yudisial (Jubir KY) Miko Ginting mengungkapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang terlibat dalam putusan penundaan pemilihan umum (pemilu) memenuhi panggilan kedua untuk pemeriksaan etik.

"Semua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipanggil hadir memenuhi panggilan sebagai hakim terlapor dalam rangka pemeriksaan ini," kata Miko saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/6).

Miko menjelaskan pemanggilan kedua tersebut dilakukan pada Selasa (13/6). Namun, materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik.

"Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," tambahnya.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top