Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kurang dari Dua Bulan, Pengaduan Masyarakat soal Pinjol capai Ribuan

📅 Selasa, 05 Mar 2024, 15:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kurang dari Dua Bulan, Pengaduan Masyarakat soal Pinjol capai Ribuan Doc: ANTARA/Imamatul Silfia
Ket. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Februari 2024 di Jakarta, Senin (4/3/2024).

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 7.183 pengaduan pada Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) tentang industri teknologi finansial (fintech) atau pinjaman online (pinjol) sepanjang 1 Januari hingga 23 Februari 2024.

"Kalau kita lihat di APPK, dari 1 Januari sampai 23 Februari tahun ini, jumlah pengaduan fintech, ini pinjol, mencapai 7.183," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Februari 2024 di Jakarta, Senin (4/3).

Menurut dia, keluhan konsumen umumnya mengenai perilaku petugas penagihan. Kemudian, fraud eksternal atau pembobolan rekening serta keterlambatan transaksi.

Sementara itu, pengaduan yang masuk mengenai kartu kredit sebanyak 2.200 pengaduan. Sama seperti keluhan pinjol, pengaduan kartu kredit juga paling banyak seputar perilaku petugas penagihan.

Adapun pengaduan lainnya tentang perbedaan data pada sistem layanan informasi keuangan (SLIK) serta sanggahan jumlah transaksi, di mana konsumen menerima tagihan meski tidak merasa melakukan transaksi.

Secara keseluruhan, sepanjang 2023 hingga 23 Februari 2024, OJK telah menerima 380.758 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 27.283 pengaduan.

Selain pengaduan fintech, sebanyak 12.420 berasal dari sektor perbankan, 5.142 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 1.820 berasal dari industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya.

Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.

Sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal yang di antaranya terdiri dari 40 investasi ilegal, dan 2.481 pinjaman online ilegal.

Sampai dengan 26 Februari 2024, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 3.296 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 3.121 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 175 pengaduan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

16 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.