Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 12 Mar 2025, 08:15 WIB

KSPI Tawarkan Opsi Skema Formulasi THR bagi Pengemudi Online

Pengendara ojek yang bermitra dengan penyedia platform layanan transportasi daring mengangkut penumpang di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta, 12/3  - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menawarkan opsi skema formulasi tunjangan hari raya (THR) bagi para pengemudi ojol, pengemudi ojek yang bermitra dengan penyedia platform layanan pemesanan transportasi secara online.

"Kepastian hukum, kejelasan hak-hak yang dikalkulasi harus ada, misal, formula untuk menghitung bantuan THR tiap driver," kata Ketua KSPI Said Iqbal saat dihubungi dari Jakarta pada Selasa (11/3) malam.

Sebelum menetapkan skema THR bagi pengemudi ojol, Said menyarankan perusahaan penyedia platform layanan pemesanan transportasi secara online lebih dulu memperjelas status hubungan kerja dengan para pengemudi ojek.

Kalau perusahaan menjadikan pengemudi sebagai mitra, ia menyarankan penerapan skema hubungan kerja sebagaimana yang digunakan oleh perusahaan taksi Bluebird dengan sopir-sopir taksinya.

Dalam hal ini, menurut dia, perusahaan membuat perjanjian kerja bersama (PKB) yang jelas dengan para pengemudi.

Kalau perusahaan menganggap pengemudi ojol sebagai pekerja, Said menyampaikan, maka hak dan kewajiban jelas dari pengemudi ojek harus dicantumkan dalam PKB berdasarkan kesepakatan perusahaan dengan serikat pekerja.

"Kalau misal mengikuti skema THR buruh pabrik, maka orang yang masa kerjanya setahun ke atas, itu adalah satu bulan upah," katanya.

"Kalau masa kerjanya kurang dari setahun, maka proporsional. Misal, masa kerjanya 10 bulan, maka 10 per 12 kali upah yang dia terima," ia menambahkan.

Said menyadari bahwa para pengemudi ojol hingga saat ini tidak memiliki upah atau gaji tetap. Pendapatan mereka bervariasi sesuai dengan kinerja masing-masing.

Dalam kondisi yang demikian, menurut dia, penghitungan besaran THR bisa dilakukan berdasarkan pendapatan pengemudi ojol dalam satu bulan terakhir sebelum Lebaran.

"Pendapatan rata-rata dalam satu bulan terakhir itu berapa? Katakan lah Maret, berarti hitung pendapatan rata-rata di bulan Februari. Misal, si Ali dapat Rp1 juta, Badu dapat Rp2 juta, berarti bantuan THR Ali Rp1 juta, sementara Badu Rp2 juta," katanya.

Menurut Said, perusahaan penyedia platform layanan transportasi online dapat memberikan THR sebesar 50 persen hingga 100 persen dari pendapatan rata-rata pengemudi ojol dalam satu bulan terakhir sebelum Lebaran.

"Selain itu, kami menyarankan untuk para perusahaan, baik itu Grab, Gojek, Maxim, dan lain-lain, dapat menetapkan skema yang sama," katanya.

Presiden RI Prabowo Subianto mendorong perusahaan-perusahaan penyedia platform layanan pemesanan transportasi online memberikan THR kepada para pengemudi ojol dan kurir yang bekerja dengan mereka.

Dorongan itu disampaikan setelah Presiden Prabowo berdiskusi dengan pemimpin perusahaan penyedia layanan transportasi online, termasuk CEO Gojek Patrick Waluyo dan CEO Grab Anthony Tan, dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin (10/3).

Redaktur: -

Penulis: Antara, Arif

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.