Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Tetapkan Sherly Tjoanda Cagub Malut 

Foto : ANTARA/Andri Saputra

GANTIKAN SUAMI -- Calon Gubernur Maluku Utara nomor urut empat Sherly Tjoanda menggunakan korsi roda menyapa wartawan seusai konferensi pers di Bela Hotel, Ternate, Maluku Utara, Kamis (24/10). Sherly Tjoanda yang masih dalam kondisi rawat jalan mengatakan dirinya telah resmi menerima surat penetapan dari KPU Maluku Utara sebagai Calon Gubernur Maluku Utara menggantikan suaminya Benny Laos yang wafat akibat insiden kecelakaan speedboat pada Oktober lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

“Sesuai dengan hasil penelitian dokumen, hasil klarifikasi, hingga tanggapan masyarakat telah dilalui dan Sherly Tjoanda memenuhi syarat menjadi Cagub Malut berpasangan dengan Cawagub Sarbin Sehe."

TERNATE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) menetapkan Sherly Tjoanda sebagai Calon Gubernur Malut menggantikan suaminya, Benny Laos, yang meninggal dunia akibat speedboat terbakar pada tanggal 12 Oktober 2024.

"Sesuai dengan hasil penelitian dokumen, hasil klarifikasi, hingga tanggapan masyarakat telah dilalui dan Sherly Tjoanda memenuhi syarat menjadi Cagub Malut berpasangan dengan Cawagub Sarbin Sehe," kata Ketua KPU Provinsi Malut Mochtar Alting di Ternate, Kamis (24/10).

KPU Provinsi Malut telah melakukan pleno penetapan terhadap Cagub Malut Sherly Tjoanda pada Rabu (23/10) malam setelah seluruh dokumennya memenuhi syarat maju pada Pilkada Malut 2024.

Ia mengungkapkan calon nomor urut 4 telah menjalani seluruh serangkaian pemeriksaan kesehatan hingga dokumen menjadi persyaratan sebagai Cagub Malut dan hingga masyarakat diberikan kesempatan memberikan tanggapan publik terkait Cagub Malut Sherly telah dilalui dan tidak ada tanggapan dari masyarakat.

Selain itu, penetapan Cagub Malut yang diawasi secara intensif Bawaslu Provinsi Malut itu telah dilalui sehingga dengan adanya penetapan itu, pasangan Sherly-Sarbin dapat melakukan kampanye.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top