Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pileg

KPU RI Tindaklanjuti Hitung Suara Ulang 147 TPS

Foto : ANTARA/Arumant)

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik

A   A   A   Pengaturan Font

“Sejak kemarin petang, tim KPU RI telah melakukan serangkaian kunjungan kerja ke KPU Balikpapan, KPU Kaltim, dan KPU Samarinda. Kunjungan kami melaksanakan amanah putusan MK terkait perselisihan hasil pemilu, untuk Pileg RI Dapil Kaltim."

SAMARINDA - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik bersama KPU Kalimantan Timur (Kaltim) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghitung ulang surat suara dari 147 tempat pemungutan suara (TPS) di Kaltim.

"Sejak kemarin petang, tim KPU RI telah melakukan serangkaian kunjungan kerja ke KPU Balikpapan, KPU Kaltim, dan KPU Samarinda. Kunjungan kami melaksanakan amanah putusan MK terkait perselisihan hasil pemilu, untuk Pileg RI Dapil Kaltim," katanya di Samarinda, kemairn.

Selama kunjungan untuk perkara PHPU nomor 219, KPU RI memastikan bahwa dokumen-dokumen yang akan digunakan dalam penghitungan ulang suara, khususnya surat suara yang terdapat di dalam 147 kotak suara atau TPS yang tersebar di 9 kabupaten/kota, berada dalam kondisi yang sesuai dengan peraturan.

"Hal ini berarti bahwa kotak suara tersebut tersegel dan utuh, tidak terkena air hujan maupun rusak," ungkapnya.

Holik juga menyatakan bahwa ia telah menyaksikan langsung kondisi gudang penyimpanan logistik atau penyimpanan surat suara KPU Samarinda yang berada dalam keadaan baik dan terjaga oleh aparat keamanan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top