KPU RI Sebut Menteri Boleh Maju sebagai Bakal Caleg
Anggota KPU RI, Idham Holik
“Jadi, menteri itu boleh maju sebagai bakal calon anggota legislatif. Hal tersebut tidak ada larangan,"
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan para menteri diperbolehkan maju sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
"Jadi, menteri itu boleh maju sebagai bakal calon anggota legislatif. Hal tersebut tidak ada larangan," kata Anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5).
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasal tersebut mengatur pejabat publik yang harus mengundurkan diri jika hendak mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif adalah kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Idham pun mengatakan, selain tidak dilarang, fenomena menteri maju sebagai bakal caleg bukan merupakan hal yang baru. Hal tersebut sebelumnya juga terjadi pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya