KPU Kota Depok Tetapkan Syarat Calon Perseorangan di Pilkada
Ketua KPU Kota Depok Wili Sumarlin
Wili Sumarlin mengatakan untuk pemenuhan calon perseorangan mulai tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) menetapkan syarat bagi bakal calon wali kota dan wakil wali kota bagi perseorangan pada Pilkada 2024 harus memiliki dukungan warga paling sedikit 6,1 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
"Jumlah DPT pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kota Depok sebanyak 1.393.282 orang pemilih," kata Ketua KPU Kota Depok Wili Sumarlin di Depok, Kamis (18/4).
Jadi, lanjutnya, jumlah minimal dukungan bakal calon perseorangan harus dapat dukungan 90.563 orang dan itu harus menyerahkan KTP. Nanti KPU yang cek dengan sampling tersebar di 11 kecamatan di kota Depok.
Wili Sumarlin mengatakan untuk pemenuhan calon perseorangan mulai tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
Sambung Wili Sumarlin sejauh ini sudah ada dua orang yang ingin maju melalui pencalonan perseorangan menanyakan persyaratan. "Sejauh ini sudah ada dua orang menghubungi terkait persiapan calon perseorangan. Kita belum ada juknis tahapan itu baru tahapan tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya