Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Gorontalo Utara Dilaporkan ke Bawaslu oleh Paslon Ridwan Yasin-Muchsin Badar

Foto : ANTARA/HO-Humas KPU Gorontalo Utara

Pasangan calon Bupati Ridwan Yasin dan calon Wakil Bupati Muchsin Badar (mengenakan peci) bersama tim.

A   A   A   Pengaturan Font

Pasangan calon nomor urut 3 Pilkada Gorontalo Utara melaporkan pihak KPU setempat ke Bawaslu.

GORONTALO - Pasangan calon nomor urut 3 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo yaitu calon Bupati Ridwan Yasin dan calon Wakil Bupati Muchsin Badar, resmi melaporkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat ke Bawaslu Gorontalo Utara.

Keduanya melalui kuasa hukum datang melaporkan KPU Gorontalo Utara ke Bawaslu pada Selasa (8/10) pukul 01.29 WITA.

"Kami datang ke Bawaslupukul 01.29 WITA untuk melaporkan KPU Gorontalo Utara. Mekanisme ini kami tempuh untuk setelahnya akan melaporkan lima individu penyelenggara di lembaga tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata kuasa hukum NanangAbas di Gorontalo, Selasa.

Nanang menjelaskan pihaknya menilai KPU dalam tugasnya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Materi laporan adalah lima individu penyelenggara KPU Gorontalo Utara telah menghilangkan hak orang untuk menjadi calon bupati dan calon wakil bupati.

"Lima orang penyelenggara di lembaga ini telah melakukan kejahatan terhadap jabatan sebagai penyelenggara teknis pemilihan bupati. Berdasarkan ketentuan Pasal 180 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 1 dan 2, kami melaporkan mereka," kata Nanang.

Laporan awal dimasukkan melalui Bawaslu sesuai standar operasional prosedur (SOP), kemudian seluruh laporan akan diverifikasi di tingkat Bawaslu.

Nanang menjelaskan jika klien-nya merasa dirugikan atas tindakan pihak KPU Gorontalo Utara yang telah menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap calon Bupati Ridwan Yasin menyangkut statusnya sebagai terpidana, padahal putusan kliennya bukan pidana dengan ancaman di atas lima tahun sesuai yang dipersyaratkan.

"Kami berharap laporan ini diterima di tingkat Bawaslu untuk langkah hukum selanjutnya dan mendapatkan keadilan bagi klien kami," kata Nanangpula.

Saat ini calon Bupati Ridwan Yasin dan calon Wakil Bupati Muchsin Badar pasangan calon nomor urut 3 telah kembali resmi mengikuti perhelatan pemilihan bupati.

Pihak Bawaslu Gorontalo Utara dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilu dalam putusan-nya meminta pihak KPU setempat mencabut Berita Acara penetapan TMS bagi pasangan tersebut dan kembali menetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilkada 2024.

Pasangan calon yang diusulkan PDIP ini baru mulai mengikuti tahapan kampanye pada Senin 7 Oktober 2024.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top