KPU Gorontalo Utara Dilaporkan ke Bawaslu oleh Paslon Ridwan Yasin-Muchsin Badar
Pasangan calon Bupati Ridwan Yasin dan calon Wakil Bupati Muchsin Badar (mengenakan peci) bersama tim.
Foto: ANTARA/HO-Humas KPU Gorontalo UtaraGORONTALO - Pasangan calon nomor urut 3 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo yaitu calon Bupati Ridwan Yasin dan calon Wakil Bupati Muchsin Badar, resmi melaporkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat ke Bawaslu Gorontalo Utara.
Keduanya melalui kuasa hukum datang melaporkan KPU Gorontalo Utara ke Bawaslu pada Selasa (8/10) pukul 01.29 WITA.
"Kami datang ke Bawaslupukul 01.29 WITA untuk melaporkan KPU Gorontalo Utara. Mekanisme ini kami tempuh untuk setelahnya akan melaporkan lima individu penyelenggara di lembaga tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata kuasa hukum NanangAbas di Gorontalo, Selasa.
Nanang menjelaskan pihaknya menilai KPU dalam tugasnya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Materi laporan adalah lima individu penyelenggara KPU Gorontalo Utara telah menghilangkan hak orang untuk menjadi calon bupati dan calon wakil bupati.
"Lima orang penyelenggara di lembaga ini telah melakukan kejahatan terhadap jabatan sebagai penyelenggara teknis pemilihan bupati. Berdasarkan ketentuan Pasal 180 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 1 dan 2, kami melaporkan mereka," kata Nanang.
Laporan awal dimasukkan melalui Bawaslu sesuai standar operasional prosedur (SOP), kemudian seluruh laporan akan diverifikasi di tingkat Bawaslu.
Nanang menjelaskan jika klien-nya merasa dirugikan atas tindakan pihak KPU Gorontalo Utara yang telah menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap calon Bupati Ridwan Yasin menyangkut statusnya sebagai terpidana, padahal putusan kliennya bukan pidana dengan ancaman di atas lima tahun sesuai yang dipersyaratkan.
"Kami berharap laporan ini diterima di tingkat Bawaslu untuk langkah hukum selanjutnya dan mendapatkan keadilan bagi klien kami," kata Nanangpula.
Saat ini calon Bupati Ridwan Yasin dan calon Wakil Bupati Muchsin Badar pasangan calon nomor urut 3 telah kembali resmi mengikuti perhelatan pemilihan bupati.
Pihak Bawaslu Gorontalo Utara dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilu dalam putusan-nya meminta pihak KPU setempat mencabut Berita Acara penetapan TMS bagi pasangan tersebut dan kembali menetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilkada 2024.
Pasangan calon yang diusulkan PDIP ini baru mulai mengikuti tahapan kampanye pada Senin 7 Oktober 2024.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
Berita Terkini
- Berkaus Hitam, Pasangan Dharma-Kun Kampanye Akbar di Lapangan Tabaci Kalideres, Jakarta Barat
- IBW 2024, Ajang Eksplorasi Teknologi Blockchain Kembali Digelar
- Desa Energi Berdikari Pertamina di Indramayu Wujudkan Ketahanan Pangan dan Energi
- Genap 70 Tahun, Ini 5 Film Godzilla Kurang Terkenal yang Juga Perlu Ditonton
- Haris Azhar Temukan Data Dugaan Politisasi Hukum di Pilkada Banten