KPK Sebut OTT Pejabat Basarnas terkait Suap Pengadaan Alat Deteksi Korban Reruntuhan
📅 Rabu, 26 Jul 2023, 14:24 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antarafoto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) terkait penyidikan dugaan suap pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.
"Betul, terkait dugaan korupsi suap menyuap pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023 di Basarnas RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/7).
Ali menerangkan ada 10 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK di Cilangkap dan Jatisampurna pada Selasa siang (25/7) dan membenarkan salah satunya pejabat di Basarnas. "Betul, kami konfirmasi ada satunya pejabat di Basarnas RI," ujarnya.
Sebanyak 10 orang tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut mengatakan lembaga antirasuah hari ini segera menyampaikan hasil gelar perkara terkait operasi tangkap tangan tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sesuai ketentuan 1x24 jam, maka siang ini kami lakukan gelar perkara untuk menentukan hasil dari seluruh kegiatan tangkap tangan dimaksud. Kesimpulan dari proses tersebut akan kami sampaikan kepada masyarakat dan teman-teman," ujarnya.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut penyidik KPK menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti, namun belum mengungkapkan jumlahnya. Penyidik masih mendalami apakah uang tunai tersebut ada kaitannya dengan kasus yang sedang disidik lembaga antirasuah.
"Uangnya masih dihitung ya, dan dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap untuk memastikan apakah ada kaitan langsung dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyelidikannya ini. Nanti kami akan sampaikan pada proses berikutnya, setelah selesai pasti kami umumkan kepada masyarakat," pungkasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!