KPK Sebut Ada Permintaan agar SKPD Menangkan Perusahaan Fadia Arafiq
📅 Kamis, 05 Mar 2026, 06:46 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada permintaan agar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Pekalongan memenangkan perusahaan keluarga milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam tender pengadaan barang dan jasa.
“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘Perusahaan Ibu’,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (04/3).
Asep melanjutkan, “Simpelnya begini, yang lebih rendah penawarannya dan lebih murah banyak, tetapi ‘Perusahaan Ibu’ yang ini.”
Ia mengatakan SKPD di Kabupaten Pekalongan kemudian memilih PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), yang merupakan perusahaan keluarga Fadia Arafiq, sebagai pemenang tender.
“Akhirnya yang dipilih yang mana? Ya tadi, karena pemilik perusahaan itu memiliki kewenangan di situ, ada conflict of interest (konflik kepentingan), sehingga para perangkat daerah itu akhirnya memilih ‘Perusahaan Ibu’,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Kemudian, KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.
Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!