KPK Panggil Tiga Saksi Terkait Kasus Rafael Alun Trisambodo
Rafaael Alun
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk pemanggilan tiga orang saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk pemanggilan tiga orang saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (2/5).
Ali menyebutkan tiga saksi yang dipanggil tersebut adalah Hirawati, Jennawati, dan Thio Ida, yang ketiganya berasal dari pihak swasta.
KPK telah secara resmi menahan dan menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka pada 3 April 2023. Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Tersangka Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya ialah PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya