KPK Panggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI, Hiphi Hidupati
📅 Selasa, 07 Mei 2024, 13:37 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antarafoto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI Hiphi Hidupati sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun anggaran 2020.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Hiphi Hidupati selaku PNS Setjen DPR RI/Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/5).
Selain itu tim penyidik KPK juga turut memanggil pihak swasta Edwin Budiman, Direktur Utama PT. Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho, dan Direktur Utama PT Wahyu Sejahtera Berkarya, Budi Asmoro.
Kemudian Direktur Utama PT. Karya Mentari Seraya, Harno Bastianto, Sales Manager PT. Suara Visual Indonesia, Hendy Kurniawan, dan Sales PT Jojo Optima Solusindo, Jojor Lena.
Sebaiknya Anda baca juga:
KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 pada akhir Februari 2024.
Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.
Mengenai penyidikan tersebut, tim penyidik KPK juga turut memeriksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengenai lelang pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hal yang sama turut dikonfirmasi penyidik KPK terhadap Hiphi Hidupati selaku PNS Setjen DPR RI dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI.
KPK terus melakukan pengembangan terkait perkara tersebut dan menemukan sejumlah bukti transaksi keuangan saat menggeledah rumah dan kantor para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
"Dokumen-dokumen sudah ditemukan dalam proses penggeledahan, termasuk transaksi keuangannya. Semua masih kami telusuri dari hasil temuan penggeledahan kemarin," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/5).
Ali menyebutkan penggeledahan tersebut dilakukan selama dua hari, yakni Senin (29/4) dan Selasa (30/4). Pada hari pertama, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta, yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran, yang merupakan kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian pada hari kedua, tim penyidik KPK melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI dengan salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI.
Dari berbagai proses penggeledahan tersebut, tambah Ali Fikri, ditemukan dan diamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik, serta transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!