Koperasi Menunggu Dukungan Pemerintah Kota Depok
Anggota Komisi B DPRD (Bid Ekonomi) Kota Depok Hafid Nasir.
Koperasi Menunggu Dukungan Pemerintah Kota Depok
DEPOK - Koperasi menunggu dukungan Pemerintah Kota Depok soal perizinan usaha simpan pinjam. "Pemkot Depok perlu memberi fasilitas pengurusan perizinan koperasi simpan pinjam," kata anggota Komisi B DPRD (Bid Ekonomi) Kota Depok, Hafid Nasir, Senin (25/3).
Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Dia menyatakan Pemkot Depok perlu melakukan revisi terhadap peraturan wali kota yang mengatur mengenai koperasi, usaha mikro, dan pedagang kaki lima. Ini disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Hafid Nasir menjelaskan, peraturan pemerintah Nomor 7 tahun 2021 itu tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Di dalamnya, juga mengatur Pedagang Kaki Lima.
"Koperasi ini harus berbadan hukum dan berasaskan kekeluargaan dengan mengutamakan persaudaraan kepada anggota seluruhnya," ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Hafid Nasir, koperasi hadir di tengah-tengah masyarakat bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota khususnya, dan masyarakat umumnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya