Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kontroversi Ketua Kadin Cilegon: Sudah Divonis Tapi Masih Menjabat, Kenapa?

📅 Jumat, 21 Nov 2025, 10:41 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kontroversi Ketua Kadin Cilegon: Sudah Divonis Tapi Masih Menjabat, Kenapa? Doc: Antara Foto
Ket. Ilustrai: Dua orang tersangka dihadirkan saat pengungkapan kasus tindak pidana pemerasan di Mapolda Banten, Kota Serang, Banten,

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon M. Salim masih tercatat sebagai ketua aktif meski telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam kasus dugaan praktik premanisme dan pemerasan bernilai hingga Rp5 triliun pada proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA).

Dalam putusan PN Serang itu, Salim dan empat pimpinan organisasi lainnya yakni Wakil Ketua Kadin Cilegon Isbatullah, Wakil Ketua Bidang Industri Ismatullah, Ketua HNSI sekaligus Ketua BPMMP Banten Rufaji Jahuri, serta Zul Basit, masing-masing dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Tata Laksana Kadin Banten Agus Wisas di Kota Serang, Kamis, menyebut posisi Salim masih melekat karena putusan belum berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan pergantian dapat dilakukan hanya setelah inkrah.

“Ketika inkrah sudah ada, maka akan dibentuk PJ (Pelaksana Jabatan) sesuai AD/ART. Kalau inkrah menghukum, pasti dipecat,” kata Agus.

Ia menjelaskan pelaksana jabatan akan dipilih dari para wakil ketua dan jika tidak ada kesepakatan, Kadin Banten akan menunjuk caretaker.

Agus mengakui persoalan hukum para pimpinan membuat aktivitas Kadin Cilegon terganggu. Menurutnya, layanan organisasi berjalan tidak optimal dan membutuhkan keputusan cepat agar kembali normal.

“Pelayanan agak terganggu, jujur saja. Yang kemarin berlaku adalah pecat bergilir, para wakil ketua bergilir, walaupun itu tidak menyelesaikan banyak persoalan,” ujarnya.

Selain polemik di Cilegon, Agus menyampaikan Kadin Banten telah mencopot 17 pengurus tingkat provinsi. Pencopotan dilakukan terhadap pengurus yang tidak memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) dan yang dinilai melakukan pelanggaran etik.

“Sekarang aturannya, yang tidak memiliki KTA di tahun berjalan diberhentikan sebagai pengurus. Saya tidak pandang bulu, bahkan keluarga saya sendiri ada yang diberhentikan,” katanya.

Sebagian dari 17 pengurus itu tidak memperpanjang KTA karena alasan kesibukan atau kondisi kesehatan. Sebagian lainnya diberhentikan karena dianggap merugikan organisasi.

“Ada yang kita cabut KTA-nya karena berperilaku merugikan organisasi, misalnya datang ke pabrik atau dinas-dinas dan bertindak seperti LSM. Itu kita pecat. Kita ingin Kadin tetap terhormat,” ucap Agus.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.