Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Komisi II DPR RI Sepakati Delapan RUU Provinsi Jadi Undang-Undang

Foto : antarafoto

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung

A   A   A   Pengaturan Font

Komisi II DPR RI telah menyepakati delapan rancangan undang-undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Maluku, dan Kalimantan Tengah menjadi Undang-Undang (UU).

JAKARTA - Komisi II DPR RI telah menyepakati delapan rancangan undang-undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Maluku, dan Kalimantan Tengah menjadi Undang-Undang (UU).

"Tadi kami sudah sepakati. Semua fraksi, juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, termasuk Pemerintah, sudah menyepakati delapan undang-undang ini," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung usai Rapat Kerja Tingkat I di Jakarta, Rabu (29/3).

Dalam waktu dekat, kata dia, RUU tersebut akan diteruskan pembahasannya ke tingkat dua, yakni pada Rapat Paripurna DPR untuk persetujuan pengesahan RUU itu menjadi undang-undang.

"Setelah hari ini, nanti kami akan kirim surat kepada pimpinan untuk segera diagendakan. Kami berharap bisa diagendakan segera karena sudah tidak ada masalah lagi sebetulnya," kata Doli.

RUU delapan provinsi ini melengkapi 12 UU provinsi sebelumnya. Doli menjelaskan bahwa RUU provinsi bertujuan untuk menyelesaikan 20 provinsi yang selama ini tidak berdasar pada Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top