Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Komisi II DPR RI Dorong Penguatan Hukum Acara DKPP dalam Revisi UU Pemilu

📅 Selasa, 09 Des 2025, 09:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Komisi II DPR RI Dorong Penguatan Hukum Acara DKPP dalam Revisi UU Pemilu Doc: ANTARA
Ket. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat menghadiri acara Laporan Kinerja DKPP 2025 di Lembang, Jawa Barat, Senin (8/12/2025).

BANDUNG - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong penguatan kerangka hukum penyelenggaraan pemilu, salah satunya melalui hukum acara penegakan etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

"Perlu kita sampaikan bahwa pada tahun 2026, Komisi II DPR RI akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu, termasuk penyusunan hukum acara pemilu dan hukum acara penegakan etik oleh DKPP salah satunya," kata Rifqi dalam keterangan yang diterima di Bandung, Selasa.

Ia mengatakan bahwa langkah revisi tersebut penting untuk memastikan seluruh proses pemilu berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Hal tersebut juga diharapkan dapat memperkuat independensi penyelenggara pemilu serta meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak yang berperkara dalam proses etik.

"Salah satu catatan penting adalah perlunya pembentukan hukum acara DKPP agar setiap pengaduan diproses secara linear sesuai nomor registrasi, tanpa pengecualian berdasarkan tingkat urgensi," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Rifqi juga mengapresiasi langkah-langkah perbaikan yang dilakukan DKPP sepanjang tahun 2025 dan menilai upaya tersebut berkontribusi pada peningkatan standar etik penyelenggara pemilu.

Ia juga menyebut pihaknya senantiasa melakukan evaluasi terhadap DKPP untuk memastikan setiap pengaduan diproses secara berurutan serta menghindari praktik penundaan karena alasan urgensi yang subjektif.

Komisi II juga menegaskan pentingnya konsistensi DKPP dalam menjaga profesionalisme dan ketepatan waktu penanganan perkara agar kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu semakin kuat.

Rifqi juga mengapresiasi kerja DKPP yang turut memeriksa berbagai laporan terkait perilaku pribadi penyelenggara pemilu yang merupakan bagian dari penegakan etik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.