Ketua MK Pastikan Kedepankan Kepercayaan Publik
📅 Kamis, 14 Agu 2025, 03:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan momentum hari ulang tahun (HUT) ke-22 merupakan gerbang fase kedewasaan bagi lembaga penjaga konstitusi tersebut. Untuk itu, MK akan selalu mengedepankan kepercayaan publi.
“Usia 22 tahun adalah fase kedewasaan bagi sebuah institusi. MK telah melewati berbagai ujian sejarah, mengawal konstitusi dalam berbagai dinamika kebangsaan,” kata dia dalam upacara peringatan HUT Ke-22 MK di Jakarta, Rabu (13/8).
Di hadapan peserta upacara yang merupakan pegawai MK, Suhartoyo mengedepankan pentingnya kepercayaan publik. Ia menyebut tidak mudah bagi sebuah lembaga peradilan untuk memperoleh itu, apalagi mempertahankannya dalam arus zaman yang bergerak cepat dan kompleks.
Oleh sebab itu, dia menekankan pentingnya konsistensi. “Ujian sesungguhnya adalah konsistensi kita, apakah kita dapat terus menjaga muruah MK ini atau justru terjebak dalam rutinitas semata,” katanya.
Menurut Suhartoyo, kepercayaan publik merupakan aset yang tidak ternilai. Hal tersebut dibangun oleh konsistensi dalam menegakkan hukum dan keadilan serta dipelihara oleh keteladanan seluruh elemen di MK.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Oleh karena itu, mari kita perkuat komitmen bersama, memberikan kontribusi terbaik, bukan hanya terbatas memberikan pelayanan persidangan, tetapi juga sebagai penjaga konstitusionalisme Indonesia,” pesannya.
Lebih lanjut ia menyebut HUT ke-22 ini merupakan momentum penting yang tidak sekadar menjadi penanda usia lembaga, tetapi juga ajakan untuk melakukan refleksi atas perjalanan, peran, dan tanggung jawab MK.
Sebagai penjaga konstitusi, demokrasi, dan pelindung hak konstitusional warga negara, Suhartoyo meyakini MK memegang peran sentral dalam menjaga tegaknya nilai-nilai Pancasila dan konstitusi.
Namun demikian, kekuatan lembaga tidak hanya terletak pada kewenangannya, tetapi juga pada integritas para penyelenggaranya. Maka dari itu, dia mengajak jajarannya untuk senantiasa bersikap santun, profesional, melayani, dan penuh dedikasi.
Dia pun berpesan agar tugas sehari-hari tidak dijadikan rutinitas semata, tetapi juga sebagai bentuk nyata pengabdian. “Sebab, lembaga peradilan yang kuat tidak hanya tercermin dari putusan-putusannya, tetapi juga dari karakter para pelaksana tugas negara yang jujur dan setia pada nilai-nilai luhur bangsa,” kata Ketua MK.
Kewenangan DPR
Suhartoyo juga mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK merupakan sepenuhnya wewenang pembentuk undang-undang. Oleh sebab itu, dia tidak ingin berkomentar banyak terkait wacana revisi tersebut.
“Kita no comment (tidak ada komentar). Silakan saja, karena itu kewenangan pembentuk undang-undang,” kata Suhartoyo.
Isu revisi UU MK belakangan mencuat usai putusan Mahkamah Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!