Keterbukaan Informasi Publik Kunci Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
📅 Senin, 17 Nov 2025, 14:45 WIB | Oleh: Mohammad Zaki Alatas
Doc: Dok. Istimewa
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi mengatakan Keterbukaan informasi Publik (KIP) memiliki makna yang luas, karena pengelolaan badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat secara transparan sesuai peraturan perundang-undangan.
Karenanya, Cris berpendapat setiap masyarakat harus mendapatkan informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
"Keterbukaan informasi publik adalah bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), " kata Cris Kuntadi saat memberikan arahan pemberian penghargaan monitoring dan evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tahun 2025 dan sosialisasi KIP di ruang Tridarma Kemnaker, Senin (17/11)
Cris menambahkan KIP merupakan sarana optimalisasi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya serta seluruh kepentingan publik.
Ia menilai pengelolaan informasi publik yang baik akan memenuhi hak masyarakat akan informasi. Untuk menjamin pelaksanaan keterbukaan informasi publik, maka penting untuk dilaksanakan Monev PPID Pelaksana di UPT Kemnaker.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Tujuan Monev adalah untuk melakukan pemantauan dan pembinaan agar pelaksanaan keterbukaan informasi sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, " ujarnya.
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro mengatakan ketebukaan informasi harus memberikan kebermanfaatan bagi badan layanan publik di Kemnaker.
"Kebermanfaatan itu penting, Komisi Informasi dan Kemnaker mendapatkan manfaat. Tapi publik juga mendapatkan manfaat yang lebih dari kita, " katanya seraya mengapresiasi Badan Publik yang telah berkomitmen dalam mewujudkan transparansi informasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sedangkan Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono mengatakan pemberian penghargaan merupakan bagian dari rangkaian Monev PPID Pelaksana di Unit Pelaksana Teknis yang bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pelayanan informasi publik di Kemnaker.
BPVP Banda Aceh Peringat I
Tiga peringkat terbaik monitoring dan evaluasi PPID Pelaksana UPT Tahun 2025 dan sosialisasi KIP yakni Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banda Aceh (I), BBPVP Medan (II) dan BBPVP Serang (III).
BPVP Banda Aceh Pertahankan Gelar
Kepala BPVP Banda Aceh Rahmad Faisal mengatakan pencapaian Terbaik I Kategori Informatif ini merupakan hasil kerja keras bersama seluruh tim dalam menjaga standar pelayanan informasi publik. Capaian ini juga BPVP Aceh berhasil mempertahankan raihan tahun sebelumnya, dengan kategori serupa yakni Terbaik 1 Kategori Informatif.
“Penghargaan ini menjadi bukti bahwa BPVP Banda Aceh terus berupaya meningkatkan kualitas layanan informasi. Kami akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang transparan serta mendukung budaya keterbukaan informasi di lingkungan Kemnaker,” ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!