Keselamatan Perempuan di Ruang Publik Jadi Sorotan
📅 Selasa, 05 Mei 2026, 01:05 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Dewan mulai membahas dua rancangan peraturan daerah yang dinilai penting untuk menjawab persoalan sosial perkotaan, yakni revisi Sistem Kesehatan Daerah dan aturan tentang pelindungan perempuan. Dari dua agenda tersebut, isu perlindungan perempuan menjadi sorotan karena dinilai mendesak di tengah meningkatnya kasus kekerasan di ibu kota.
Pemerintah Provinsi Jakarta menyampaikan penjelasan dua ranperda itu dalam rapat paripurna DPRD di Jakarta, Senin (4/5). Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, mengatakan perubahan regulasi dibutuhkan agar kebijakan daerah lebih relevan dengan tantangan yang dihadapi masyarakat saat ini.
“Perubahan ini penting untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan turunannya, sehingga tidak terjadi disharmoni regulasi yang berdampak pada pelayanan kesehatan di Jakarta,” ujar Rano.
Menurut dia, regulasi kesehatan yang berlaku saat ini sudah berusia lebih dari 15 tahun sehingga perlu diperbarui mengikuti perkembangan sektor kesehatan. Pandemi Covid-19 juga dinilai menjadi pelajaran penting bahwa Jakarta membutuhkan sistem kesehatan yang lebih tangguh dan adaptif.
Selain ancaman wabah, Jakarta juga menghadapi peningkatan penyakit tidak menular, penyakit menular, hingga persoalan lingkungan seperti polusi udara dan kepadatan penduduk. Kondisi tersebut dinilai menuntut sistem kesehatan yang lebih modern dan terintegrasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Jakarta membutuhkan sistem kesehatan daerah yang lebih modern, terintegrasi, responsif, dan berkeadilan agar mampu menjawab tantangan masa kini sekaligus mengantisipasi kebutuhan masa depan,” kata Rano. ν pdr/G-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!