Kementerian PKP matangkan regulasi FLPP khusus untuk rumah susun
📅 Senin, 16 Jun 2025, 16:05 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Aji Cakti
Jakarta -- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang mematangkan regulasi untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) khusus untuk rumah susun atau rusun subsidi.
"Saat ini kami juga sedang menggodok regulasi untuk FLPP khusus untuk rusun," ujar Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati di Jakarta, Senin.
Sri menambahkan bahwa sebetulnya untuk rusun pun ada mekanisme FLPP, namun saat ini memang belum banyak.
"Berarti ada hal yang perlu kita sesuaikan, ini pun kita sedang godok, pada saatnya nanti sudah oke kita juga akan lakukan hal seperti ini di mana kita akan undang juga dari para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan," katanya.
Kebijakan rumah susun menjadi perhatian dari Kementerian PKP, terlebih lagi di wilayah perkotaan itu nantinya juga akan banyak hunian yang mengusung hunian vertikal.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kementerian PKP saat ini sedang mendorong bagaimana rusun dengan mekanisme FLPP bisa betul-betul berjalan, mengingat pada kenyataannya di wilayah perkotaan soal rusun masih sangat menantang.
"Oh mungkin harga per meter perseginya harus kita sesuaikan atau mungkin aturannya harus dibuat berbeda dengan yang rumah tapak, jadi itu juga kita kerjakan," kata Sri.
FLPP ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu MBR dalam memiliki rumah bersubsidi yang layak huni, berkualitas serta angsuran KPR yang terjangkau. Apalagi FLPP yang merupakan bagian dari Program 3 Juta Rumah mampu meningkatkan perekonomian sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
FLPP diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk dapat memiliki rumah bersubsidi berkualitas yang dibangun pengembang dengan harga dan angsuran KPR yang terjangkau dan tetap selama masa tenor.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!