Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenkumham: Batik Siap ke Pasar Internasional Setelah Masuk Klasifikasi Nice

Foto : ANTARA/HO-DJKI Kemenkumham

Sekretaris Bidang Administrasi Permohonan dan Klasifikasi Merek DJKI Kemenkumham Erick Siagian dalam The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss pada 22-26 April 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan kain batik siap menuju pasar internasional setelah usai masuk Klasifikasi Nice melalui pemungutan suara pada pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss.

Sekretaris Bidang Administrasi Permohonan dan Klasifikasi Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Erick Siagian menjelaskankeberhasilan tersebut melalui proses yang cukup panjang, meliputi memasukkan proposal serta negosiasi dengan paracommittee of expertsalias komite ahli lainnya dari Nice Union guna mempertahankan proposal tersebut.

"Kemudian, barulah kami berhasil meyakinkan seluruh anggota untuk menerima kain batik pada kelas 24 (kelas tekstil) Klasifikasi Nice melalui voting," jelas Erick dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (25/4).

Dia menjelaskan Klasifikasi Nice merupakan sistem klasifikasi internasional yang digunakan untuk mengategorikan produk dan layanan dalam pendaftaran merek dagang dan merek jasa.

Sistem tersebut membantu harmonisasi klasifikasi merek dagang secara global dengan menyederhanakan proses pendaftaran merek dagang di berbagai yurisdiksi dan menyediakan sistem klasifikasi terpadu yang diakui seluruh dunia

Menurut Erick, Indonesia saat ini memiliki banyak jenis barang dan jasa tradisional yang bisa dicatatkan dalam Klasifikasi Nice sehingga dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mengajukan permohonan merek internasional melalui Madrid Protocol dan perlindungannya dapat diterima secara global oleh seluruh negara anggota yang meratifikasi Perjanjian Nice.

"Ke depannya, Indonesia diharapkan bisa mengajukan kembali berbagai terminologi yang berasal dari Indonesia untuk tetap menjaga keaslian kata tradisional milik Indonesia dari segala pengajuan pendaftaran merek di dunia internasional," tuturnya.

The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union diselenggarakan di Jenewa, Swiss pada 22-26 April 2024.

Komite Ahli Nice Union merupakan kelompok khusus di bawah Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization/WIPO) yang bertugas memelihara dan mengembangkan Klasifikasi Nice yang dikenal dengan Perjanjian Nice (Nice Agreement).

Tugas dari Komite Ahli Nice Union sangat penting untuk memfasilitasi perdagangan internasional dan pelindungan hak kekayaan intelektual.

Perwakilan negara-negara anggota Perjanjian Nice melakukan pertemuan rutin setiap tahunnya untuk meninjau dan memperbarui Klasifikasi Nice guna memastikan klasifikasi tersebut mencerminkan tren pasar dan perkembangan teknologi terkini.

Tanggung jawab utama mereka meliputi revisi dan perubahan klasifikasi, penambahan atau penghapusan istilah, serta memberikan klarifikasi untuk memastikan sistem tetap relevan dan berguna untuk proses pendaftaran merek dagang secara internasional.

Indonesia telah menjadi anggota ke-93 dari Nice Union sejak 7 Oktober 2023 sehingga Indonesia memiliki posisi untuk memberikan masukan atau pendapat terhadap penggunaan terminologi pada Klasifikasi Nice.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top