Kemenkum Jateng Kerja Sama Lintas Sektor Atasi Pelanggaran KI
📅 Sabtu, 23 Agu 2025, 12:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
SEMARANG – Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah menggandeng sejumlah pihak untuk mengatasi dan menangani pelanggaran kekayaan intelektual mengingat terbatasnya jumlah penyidik PNS.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kemenkum Jawa Tengah, Tri Junianto, saat rapat koordinasi penegakan hukum bersama Korwas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah di Semarang, Jumat (22/8), mengatakan pelanggaran kekayaan intelektual di Jawa Tengah paling banyak terjadi pada bidang hak cipta dan merek terutama pada e-commerce.
"Kendala yang sering dihadapi oleh PPNS Kemenkum Jawa Tengah adalah tidak sebandingnya jumlah antara PPNS dengan jumlah aduan," katanya.
Menurut dia, jumlah kasus pelanggaran kekayaan intelektual di Jawa Tengah sangat tinggi.Namun, hal tersebut tidak sebanding dengan jumlah PPNS Kemenkum Jawa Tengah yang sedikit.
Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama dan kolaborasi antara PPNS Kemenkum Jawa Tengah dengan Polda Jawa Tengah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menambahkan tujuan dilakukan koordinasi ini antara lain untuk mendata jumlah PPNS Kemenkum Jawa Tengah, jumlah perkara yang telah dilaksanakan, dan kendala yang dilalui ketika melaksanakan gelar perkara.
Sementara itu,rapat ditutup dengan kesepakatan kerja sama antara PPNS Kemenkum Jawa Tengah dengan Polda Jawa Tengah dalam menangani aduan pelanggaran kekayaan intelektual serta melakukan sosialisasi ke UPTD untuk mengurangi jumlah pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!