Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KemenKopUKM-IAI Perkuat Standar Pelaporan Keuangan KUMKM

📅 Rabu, 13 Des 2023, 13:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
KemenKopUKM-IAI Perkuat Standar Pelaporan Keuangan KUMKM Doc: ANTARA/HO-KemenKopUKM.
Ket. Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) terkait peningkatan kapasitas koperasi dan UMKM melalui standardisasi pelaporan keuangan dan tata kelola usaha dengan dukungan akuntan di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait peningkatan kapasitas koperasi dan UMKM melalui standardisasi pelaporan keuangan dan tata kelola usaha dengan dukungan akuntan.

"MoU ini sebagai bentuk komitmen dan itikad baik serta landasan dalam meningkatkan kapasitas SDM akuntansi dan keuangan bagi aparatur pemerintah, baik di pusat maupun daerah yang membidangi koperasi dan UMKM, serta bagi gerakan koperasi," kata Sekretaris KemenKopUKM Arif Rahman Hakim di Jakarta, Rabu (13/12).

Selain itu, kata Arif, nota kesepahaman tersebut juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi, sinergi, dan komitmen dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan, serta tata kelola koperasi dan UMKM.

"Setidaknya ada enam ruang lingkup yang tercantum dalam nota kesepahaman tersebut. Pertama, penyusunan standardisasi dan pendampingan implementasi pelaporan keuangan dan tata kelola koperasi dan UMKM," ucapnya.

Kedua, peningkatan kapasitas SDM bidang akuntansi dan keuangan untuk aparatur pemerintah baik di pusat maupun daerah yang membidangi koperasi dan UMKM serta bagi gerakan koperasi melalui pelaksanaan pendampingan, sertifikasi, sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan.

Ketiga, penyusunan infrastruktur dan penguatan pengawasan yang mencakup aspek pelaporan keuangan, standar dan pedoman, serta kompetensi SDM dan pemeriksaan koperasi.

Keempat, standardisasi pelaporan keuangan dan kompetensi SDM dalam pengawasan koperasi dan yang kelima adalah sosialisasi dan implementasi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) dan SAK Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (EMKM) kepada koperasi dan UMKM.

"Keenam terkait perumusan regulasi terkait tata kelola, akuntansi, dan keuangan di lingkup koperasi dan UMKM. Ada juga bidang kerja sama lain sesuai kesepakatan para pihak," tambah SeskemenkopUKM.

Arif menuturkan bahwa penerapan standardisasi tata kelola dan pelaporan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sangat diperlukan untuk mendorong KSP setara dengan lembaga keuangan lainnya. Karena itu, KSP diminta tidak menerapkan sistem pelaporannya sendiri, namun harus mengacu pada standar yang berlaku.

"Saya berharap seluruh KSP agar mulai mempersiapkan penerapan secara dini dan mendorong segera sosialisasi terhadap perubahan penggunaan SAK EP ke kalangan masyarakat," ujar SeskemenkopUKM.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.