Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenkop Tegaskan: Kopdes Tak Terima Uang Tunai dari Plafon Kredit Rp3 Miliar

📅 Jumat, 14 Nov 2025, 20:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenkop Tegaskan: Kopdes Tak Terima Uang Tunai dari Plafon Kredit Rp3 Miliar Doc: ANTARA FOTO/ Mohammad Ayudha
Ket. Petugas kelurahan membantu merapikan stok kebutuhan pokok yang dijual di Koperasi Kelurahan Merah Putih Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

JAKARTA – Penyaluran kredit ke Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih perlu dilakukan secara tepat sasaran agar mampu menghasilkan dampak nyata bagi penguatan ekonomi desa.

Jika penyaluran tidak terarah, risiko kredit bermasalah dan inefisiensi anggaran akan meningkat, sehingga tujuan program untuk mendorong kemandirian ekonomi desa tidak tercapai.

Kementerian Koperasi menegaskan bahwa plafon kredit sebesar Rp3 miliar tidak akan diterima langsung dalam bentuk uang tunai oleh Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih untuk memastikan dana yang disalurkan tepat sasaran.

Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop Herbert Siagian dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/11), mengatakan bantuan tersebut diberikan dalam bentuk komoditas maupun pembangunan infrastruktur sesuai kebutuhan koperasi di masing-masing wilayah.

Misalnya, jika sebuah koperasi di sebuah desa membutuhkan 500 LPG 3kg, maka bantuan akan diberikan dalam bentuk tabung gas, bukan uang untuk membeli tabung tersebut.

“Skemanya berbentuk komoditas dan pembangunan, seperti alat transportasi, kelengkapan gerai, hingga isi gerai sesuai kebutuhan di desa tersebut,” kata Herbert.

Ia menekankan kebijakan ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran dan digunakan sesuai kebutuhan riil di desa.

Lebih lanjut, Herbert mengatakan seluruh proses pencairan plafon kredit dilakukan secara non-tunai atau cashless melalui sistem Sistem Informasi dan Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) yang terintegrasi dengan bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Permintaan kebutuhan dari koperasi akan tercatat dan diverifikasi oleh bank sesuai wilayah kerja, kemudian pembayaran dilakukan oleh bank kepada BUMN terkait untuk menyalurkan barang atau komoditas ke koperasi.

“Jadi sejauh ini belum ada kebijakan untuk pemberian uang cash kepada kopdes, kecuali jika koperasi inisiatif mandiri untuk (mengajukan kredit), ya silakan saja,” kata dia.

Ia menambahkan koperasi desa juga berperan sebagai perpanjangan tangan produk perbankan Himbara, seperti layanan laku pandai milik BRI, BNI, dan Bank Mandiri. Beberapa koperasi bahkan sudah menjadi titik pembayaran berbagai kebutuhan anggota.

Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, koperasi akan mendapat pembiayaan investasi capital expenditure (capex) senilai Rp2,5 miliar dari total plafon Rp3 miliar per unit koperasi.

Investasi capex ini mencakup pembangunan fisik seperti gerai, gudang, serta kelengkapan operasional seperti kendaraan truk, motor, dan alat produksi lainnya.

Sisa Rp500 juta dari plafon tersebut dialokasikan untuk biaya operasional (opex) sebagai modal kerja koperasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.